Jakarta, Kaltimnow.id – Tim advokasi yang mendampingi Andrie Yunus menyatakan menolak menghadiri sidang perdana kasus penyiraman air keras yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Sikap ini ditegaskan oleh Muhammad Isnur dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Ia menyebut proses persidangan tersebut tidak akan mengungkap kebenaran secara utuh.
“Itu tak lebih dari pengadilan sandiwara,” ujar Isnur.
Menurutnya, pengadilan militer dinilai hanya melanjutkan hasil penyidikan terhadap empat tersangka tanpa membuka fakta secara menyeluruh.
Penolakan juga datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan pihaknya akan absen tidak hanya pada sidang perdana, tetapi hingga proses persidangan selesai.
“Kami menolak penuh proses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Dimas.
Langkah ini sejalan dengan sikap Andrie Yunus yang sebelumnya menyampaikan mosi tidak percaya terhadap mekanisme peradilan militer melalui surat terbuka.
KontraS dan TAUD menilai sejak awal penanganan kasus oleh Tentara Nasional Indonesia tidak menunjukkan transparansi yang dijanjikan.
Beberapa poin yang disoroti antara lain:
- Tidak adanya keterbukaan hasil penyelidikan dan penyidikan
- Identitas dan peran pelaku tidak diungkap secara jelas
- Temuan tim advokasi terkait dugaan keterlibatan lebih banyak pihak tidak ditindaklanjuti
Dimas menyebut, pihaknya bahkan menemukan indikasi keterlibatan hingga 16 orang dalam peristiwa tersebut. Namun, temuan itu disebut tidak direspons oleh aparat.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026. Insiden ini memicu perhatian luas karena menyasar aktivis HAM.
Pada 18 Maret 2026, pihak militer mengumumkan empat prajurit sebagai terduga pelaku. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai terdakwa, yakni:
- Kapten Nandala Dwi Prasetia
- Lettu Sami Lakka
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi
- Serda Edi Sudarko
Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 16 April 2026.
Kepala pengadilan, Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan sidang perdana akan beragenda pembacaan dakwaan.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Bagi KontraS dan TAUD, persoalan utama bukan hanya pada pelaku lapangan, tetapi juga pada kemungkinan aktor intelektual yang belum tersentuh.
“Untuk apa kami percaya pada otoritas yang tidak menjalankan komitmen transparansi?” ujar Dimas.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan lama terkait efektivitas dan independensi peradilan militer dalam menangani perkara yang menyangkut kepentingan publik, khususnya yang melibatkan anggota TNI. (Ant)













