Samarinda, Kaltimnow.id – Persoalan korupsi di Indonesia dinilai tidak cukup ditangani hanya melalui penindakan terhadap pelaku. Penguatan pengawasan, transparansi, dan pendidikan antikorupsi juga dinilai penting untuk mencegah praktik korupsi.
Pandangan tersebut disampaikan Muhammad Firdaus, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dalam tulisannya berjudul “Korupsi Bukan Sekadar Angka, Ketika Kejujuran Kehilangan Tempatnya”.
Firdaus menilai korupsi perlu dilihat sebagai persoalan yang berkaitan dengan kepercayaan publik. Menurutnya, praktik korupsi dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Soroti Penurunan Skor Persepsi Korupsi
Dalam tulisannya, Firdaus menggunakan data Transparency International untuk menggambarkan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berdasarkan CPI 2025, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara. Skor tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya. (Transparency.org)
Indeks tersebut mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik berdasarkan 13 sumber data independen. Skala yang digunakan berada pada rentang 0 hingga 100. (Transparency.org)
Firdaus juga mengutip pandangan Ketua Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini.
Dalam tulisan tersebut, Orin menilai pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap lembaga penegak hukum dan penguatan sistem pemberantasan korupsi.
Pengawasan Dinilai Perlu Diperkuat
Firdaus menyoroti tiga persoalan yang menurutnya dapat membuka ruang bagi praktik korupsi, yakni lemahnya pengawasan, kewenangan yang terlalu luas, dan kebiasaan masyarakat yang memaklumi korupsi.
Ia menilai keberadaan dewan pengawas, inspektorat, dan audit internal belum cukup apabila tidak disertai independensi dan keberanian untuk melakukan koreksi.
Menurutnya, keputusan publik juga perlu dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Firdaus turut menyoroti praktik korupsi yang dikaitkan dengan sektor pendidikan dan pemerintahan daerah.
Dalam tulisannya, ia merujuk kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman serta perkara yang melibatkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Kedua perkara tersebut digunakan sebagai contoh untuk membahas risiko penyalahgunaan kewenangan.
Dorong Pencegahan dan Pendidikan Antikorupsi
Firdaus berpendapat pemberantasan korupsi perlu memperkuat aspek pencegahan, bukan hanya mengandalkan penangkapan dan proses hukum.
Ia mengusulkan pengawasan yang lebih independen, keterbukaan dalam pengambilan keputusan publik, serta pendidikan kejujuran sejak keluarga, sekolah, hingga perguruan tinggi.
Ia juga menekankan pentingnya keteladanan pemimpin dalam membangun budaya integritas.
Sementara itu, dalam tulisan tersebut, Orin mendorong evaluasi kelembagaan, transparansi, penguatan payung hukum, serta pembahasan UU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Firdaus menutup tulisannya dengan menekankan bahwa dampak korupsi tidak berhenti pada kerugian keuangan negara.
Menurutnya, masyarakat juga kehilangan hak dan kesempatan ketika anggaran publik disalahgunakan.
“Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum. Ia adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa,” tulis Firdaus.














