Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi terkait keluhan mahasiswa S2 di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan yang merasa dirugikan akibat pembatalan bantuan pendidikan Program Gratispol.
Pemprov menegaskan bahwa pembatalan tersebut dilakukan karena mahasiswa yang bersangkutan terdaftar pada kelas eksekutif, yang secara tegas tidak diperkenankan dalam ketentuan Program Gratispol.
Juru Bicara Pemprov Kaltim sekaligus Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa ketentuan penerima bantuan telah diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025.
Dalam lampiran peraturan tersebut disebutkan bahwa bantuan biaya pendidikan tidak diperuntukkan bagi mahasiswa kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, kelas jauh, maupun kelas sejenisnya.
“Di Pergub sudah jelas, kelas eksekutif tidak diperkenankan. Kalau kami tetap membayarkan, itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya, Selasa (20/01/2026).
Terkait adanya klaim mahasiswa yang menyebut telah dinyatakan lolos dan menerima informasi dari admin Gratispol bahwa kelas eksekutif dapat terakomodasi, Pemprov menegaskan bahwa proses verifikasi awal data mahasiswa merupakan tanggung jawab pihak perguruan tinggi.
“Kesalahan terjadi pada proses verifikasi oleh kampus. Mahasiswa kelas eksekutif seharusnya tidak diusulkan sejak awal karena memang tidak di-cover dalam Pergub,” lanjut Faisal.
Pemprov Kaltim juga menyampaikan bahwa saat ini pihak kampus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan penjelasan kepada mahasiswa yang terdampak.
Program Gratispol sendiri merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang bertujuan memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat di daerah tersebut.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaannya harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku agar berjalan secara akuntabel dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pemprov Kaltim juga mengimbau seluruh perguruan tinggi agar lebih cermat dan disiplin dalam melakukan verifikasi data calon penerima bantuan, sehingga kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (dot)












