Jakarta, Kaltimnow.id – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung membantah pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang menyebut pengadaan laptop Chromebook justru menghemat anggaran negara.
Jaksa Parade Hutasoit menegaskan, berdasarkan fakta persidangan ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
“Jadi ada kemahalan. Jadi kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kita sampai sekarang kan tidak bisa terbukti. Jadi kalau ada pendapat beliau mengatakan menguntungkan kami tetap perspektifnya berbeda,” ujar Parade usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Menurut jaksa, harga satu unit Chromebook di pasaran saat itu berkisar Rp3 juta. Namun, dalam pengadaan Kemendikbudristek, laptop tersebut dianggarkan hingga sekitar Rp6 juta per unit.
“Mungkin bisa rekan-rekan melihat harganya masih berkisaran sekitar 3 jutaan. Itu fakta persidangan. Sementara pengadaan tersebut harga satu Chromebook itu kan sekitar Rp6 jutaan,” katanya.
Jaksa meyakini proses penganggaran proyek Chromebook dilakukan secara sadar dan terencana pada masa kepemimpinan Nadiem sebagai Mendikbudristek.
“Faktanya kan selama fakta persidangan anggaran ini tiba-tiba muncul pas zaman beliau menjabat selaku Menteri Pendidikan,” jelas Parade.
Selain itu, jaksa juga menyoroti inkonsistensi pernyataan Nadiem dalam nota pembelaannya. Di satu sisi, Nadiem menyebut program Chromebook bukan berasal dari usulannya, namun di sisi lain ia menyatakan program tersebut menguntungkan negara.
“Satu sisi beliau mengatakan bukan beliau yang menyarankan, tapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa Chromebook itu adalah sesuatu program yang menguntungkan,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pleidoinya, Nadiem membantah adanya mark up harga laptop Chromebook. Ia beralasan sistem operasi Chromebook bersifat gratis sehingga tidak mungkin menyebabkan harga laptop menjadi mahal.
“Kalaupun ada kerugian negara berdasarkan mark up atau kemahalan laptop, pemilihan operating system yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop. Justru mengurangi harga,” kata Nadiem dalam sidang.
Nadiem juga mengklaim harga laptop sekitar Rp5 juta per unit masih lebih rendah dibanding rekomendasi harga laptop kantor dari LKPP yang mencapai Rp11 juta pada periode yang sama.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut dilakukan secara berjamaah.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Jika aset yang disita tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan hukuman penjara selama 9 tahun. (Ant)








