Jakarta, Kaltimnow.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan terkait larangan permanen bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam Pemilu maupun Pilkada. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang
Berita Terkini :
kaltimnow
- Sebelumnya
- 1
- …
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- …
- 501
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.




















