Jakarta, Kaltimnow.Id – Rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan, proses ini jauh lebih kompleks dibanding sekadar memindahkan pusat administrasi dari DKI Jakarta.
Dalam persidangan uji materi Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), pemerintah melalui perwakilannya, Cheka Virgowansyah, menyampaikan bahwa pemindahan IKN harus mempertimbangkan kesiapan menyeluruh, termasuk sumber daya manusia, infrastruktur lembaga negara, hingga sistem pelayanan publik.
“Pemindahan IKN tidak hanya terkait perpindahan status dan lokasi, melainkan juga perpindahan sumber daya manusia, infrastruktur lembaga negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif; sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berperan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat; serta fasilitas publik yang layak dan memadai,” jelas Cheka dalam sidang.
Infrastruktur dan Layanan Jadi Faktor Kunci
Pemerintah menilai, percepatan pemindahan tanpa kesiapan matang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan gangguan layanan publik. Pasalnya, pembangunan di kawasan IKN hingga kini masih berlangsung bertahap sesuai rencana induk.
Fasilitas dasar seperti rumah sakit, sekolah, hingga pusat layanan masyarakat disebut menjadi komponen krusial yang harus tersedia sebelum pemindahan dilakukan secara penuh.
“Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI belum dapat ditetapkan dengan pertimbangan kesiapan di Ibu Kota Nusantara yang hingga saat ini masih dalam proses pembangunan,” tegasnya.
Jakarta Masih Jadi Pusat Pemerintahan Sementara
Selama masa transisi, pemerintah memastikan fungsi pemerintahan tetap berjalan dari Jakarta. Hal ini mencakup aktivitas lembaga negara, organisasi, hingga pelayanan publik yang masih berkedudukan di ibu kota lama.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas administrasi negara sambil menunggu kesiapan penuh IKN.
Gugatan Soroti Ketidakpastian Waktu
Dalam perkara ini, para pemohon juga menyoroti ketidakjelasan batas waktu pemindahan ibu kota. Mereka menilai frasa dalam undang-undang yang mengatur waktu penerbitan keputusan presiden bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Namun pemerintah menegaskan bahwa tahapan pemindahan telah diatur secara bertahap melalui regulasi turunan, termasuk Peraturan Presiden tentang rencana induk IKN.
Pemindahan IKN Butuh Pendekatan Bertahap
Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah menekankan bahwa pemindahan ibu kota harus dilakukan secara terukur dan bertahap, bukan keputusan instan.
Selain menyangkut fisik bangunan, aspek sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan menjadi faktor penentu keberhasilan proyek strategis nasional ini.
Pemindahan IKN pada akhirnya bukan sekadar simbol perubahan pusat kekuasaan, melainkan transformasi besar dalam sistem pemerintahan Indonesia secara menyeluruh. (Ant)













