Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pengelolaan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang. Temuan tersebut mencakup selisih jumlah bangunan rumah, dugaan tumpang tindih dokumen tanah, hingga indikasi penerbitan sertifikat di atas lahan milik pemerintah daerah.
Hal ini terungkap dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Samarinda Andi Harun, Rabu (11/3/2026), bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), camat, lurah, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).
Rapat tersebut membahas inventarisasi fakta, status hukum lahan, serta langkah penanganan terhadap persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di kawasan perumahan tersebut.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa Perumahan Korpri yang berada di wilayah Kelurahan Keledang dan Gunung Panjang memiliki luas total sekitar 12,7 hektare.
Lahan seluas 8,5 hektare dibeli Pemkot Samarinda pada tahun 2006 dari Fauzi Bahtar untuk dijadikan kawasan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS).
“Selanjutnya pada 2007 hingga 2008, pemerintah kembali melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar 4,2 hektare dari masyarakat. Sebagian lahan tersebut bahkan telah dimanfaatkan, salah satunya untuk pembangunan SMPN 46 Samarinda di kawasan Rapak Dalam,” ujar Yusdiansyah.
Meski sudah ditempati warga, status tanah hingga kini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda. Para penghuni hanya memegang surat keputusan (SK) penunjukan, bukan hak kepemilikan atas tanah.
Program Perumahan Korpri sendiri dimulai pada 2009, ketika Wali Kota Samarinda saat itu Achmad Amins menerbitkan SK penunjukan kepada PNS penerima rumah. Rumah yang dibangun bertipe 54 dengan luas tanah sekitar 300 meter persegi.
Pada tahap pertama terdapat 57 PNS penerima, kemudian pada 2010 dilakukan revisi SK yang menambah 58 penerima, sehingga total penerima menjadi 115 orang.
Pembangunan rumah dilakukan oleh pengembang PT Tuna Satria Muda, sementara lahan disediakan oleh Pemkot Samarinda. Dalam dokumen SK disebutkan nilai rumah sekitar Rp135 juta dengan sistem pembayaran cicilan atau tunai oleh PNS penerima.
Namun muncul perbedaan keterangan. Dalam SK Pemkot nilai tersebut disebut mencakup tanah dan bangunan, sedangkan pihak pengembang menyatakan angka tersebut hanya untuk pembangunan rumah.
Persoalan ini kemudian dikoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018. Dalam temuannya, BPK menyatakan bahwa pembayaran Rp135 juta oleh PNS merupakan biaya pembangunan bangunan rumah tipe 54 saja, tidak termasuk tanah.
Dengan demikian, tanah di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto tetap berstatus sebagai aset Pemkot Samarinda.
Temuan lain yang mencuat adalah jumlah bangunan rumah yang tidak sesuai dengan SK penunjukan.
Berdasarkan dokumen resmi, jumlah rumah yang seharusnya dibangun 115 unit. Namun hasil pengecekan di lapangan menemukan sekitar 171 bangunan rumah, sehingga terdapat selisih sekitar 56 unit yang tidak tercantum dalam daftar penerima.
“Sehingga dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan lebih lanjut baik secara administratif terlebih lagi secara pidana,” tegas Andi Harun saat meninjau langsung lokasi perumahan tersebut.
Selain persoalan jumlah bangunan, Pemkot juga menemukan dugaan tumpang tindih dokumen pajak dan sertifikat tanah.
Setelah lahan dibeli pemerintah, muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) baru atas sejumlah objek tanah di kawasan tersebut yang diduga kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah pada beberapa rumah.
Pemkot Samarinda pun akan menelusuri lebih lanjut asal-usul penerbitan SPPT tersebut, termasuk lokasi kelurahan penerbit, waktu penerbitan, nama pemegang, serta proses administrasi yang melatarbelakanginya.
Usai rapat koordinasi, Wali Kota bersama jajaran langsung melakukan peninjauan lapangan ke kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto untuk memastikan kondisi riil di lapangan, termasuk jumlah bangunan dan perkembangan kawasan.
Andi Harun menyebutkan pihaknya akan melakukan investigasi lanjutan selama satu minggu untuk mengumpulkan dokumen serta memverifikasi seluruh temuan.
“Jika dari hasil investigasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pemerintah akan menyiapkan laporan pidana untuk disampaikan kepada pihak kejaksaan guna dilakukan kajian dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (dot)












