Samarinda, Kaltimnow.id – Seorang penyiar radio sekaligus MC di Samarinda, FN (31), melaporkan seorang pria berinisial AP (40) ke Polresta Samarinda.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (14/9/2026) bersama tim kuasa hukumnya.
FN mengaku mengalami serangkaian tindakan yang disebutnya sebagai teror dan penguntitan sejak 2022.
Menurut FN, AP awalnya menghubunginya melalui media sosial. Meski telah diblokir dan tidak lagi direspons, komunikasi tersebut disebut terus berlanjut.
“Kronologinya dari awal dia itu udah neror saya dari tahun 2022. Sudah pernah saya blokir, sudah saya marahin juga, sudah saya chat, terus juga sudah nggak saya hiraukan sama sekali,” jelas FN.
FN mengungkapkan dugaan gangguan tersebut tidak hanya terjadi melalui dunia maya.
Ia menyebut AP beberapa kali mendatangi tempat kerjanya. Bahkan, FN mengaku AP sempat masuk ke dalam kantor dan menanyakan keberadaannya.
“Dia sampai berani datang ke kantor saya, masuk ke dalam kantor saya, nanya nomor telepon saya dan nanya saya di mana. Besoknya dia datang lagi ke kantor nungguin saya,” ungkapnya.
FN juga menceritakan kejadian ketika AP diduga membuka pintu ruangan saat dirinya berada di dalam kantor.
“Waktu itu saya yang buka, dia cuma buka pintu terus dia nyengir, habis itu dia pergi. Saya juga agak shock, terus saya langsung lari menghampiri temen saya di dalam,” katanya.
Menurut FN, dugaan aksi tersebut kemudian berlanjut hingga ke kediamannya.
Ia menyebut terdapat rekaman CCTV yang memperlihatkan seseorang mendatangi rumahnya. Namun, wajah orang tersebut disebut tertutup helm.
“Baju yang dia pakai itu sama, seperti yang saya temukan di 6 September 2026,” ungkap FN.
FN sebelumnya juga pernah melaporkan AP ke polisi pada 28 Maret 2025 atas dugaan stalking.
Kasus tersebut saat itu berakhir melalui proses mediasi.
Namun, FN mengaku kembali mengalami dugaan gangguan pada 6 September 2026 ketika AP disebut datang ke rumahnya.
“Tapi dia masih berani datang, sampai akhirnya dia datang ke rumah saya di tanggal 6 September 2026,” tegasnya.
Kuasa hukum FN, Dyah Lestari, mengatakan laporan terbaru dibuat atas dugaan tindak pidana masuk ke pekarangan orang tanpa izin.
Menurut Dyah, laporan telah diterima dan FN juga telah menjalani pemeriksaan atau BAP.
“Kita sudah bikin laporan polisi, sudah kita bikin untuk laporan polisi yaitu masuk ke pekarangan orang tanpa izin. Kita sudah pakai UHP (Undang-Undang Hukum Pidana) yang baru ya, itu sudah kita laporkan, tadi juga sudah di BAP,” ujar Dyah.
Dyah berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut karena terlapor disebut memiliki riwayat laporan sebelumnya.
“Harapan kami dari Kepolisian untuk progresnya disegerakan karena sudah pernah kejadian sebelumnya di 2025. Mengingat dia sudah pernah ada riwayat di sini, sudah pernah dimediasi, artinya bisa jadi polisi akan mengambil tindakan lebih,” pungkasnya. (Ant)













