Samarinda, Kaltimnow.id – Kasus pembunuhan berencana yang sempat viral di masyarakat akhirnya berhasil diungkap oleh Polresta Samarinda. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (22/03/2026) di Aula Rupatama Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, didampingi jajaran Satreskrim dan Polsek terkait menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial J (52) dan R (56). Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap korban berinisial S (35) di wilayah Sempaja Utara, Samarinda.
Kapolresta menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku telah merencanakan aksi tersebut sejak Januari 2026. Mereka bahkan melakukan survei lokasi yang akan digunakan untuk membuang tubuh korban setelah pembunuhan dilakukan.
“Diketahui sejak Januari 2026 kedua pelaku sudah merencanakan dan melakukan survei tempat pembuangan setelah korban dieksekusi. Ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik. Kami pastikan proses hukum berjalan tegas dan profesional,” ujar Hendri Umar.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang diduga digunakan saat melakukan kejahatan.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga dihabisi saat berada dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membuang bagian tubuh korban di lokasi yang berbeda.
Motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dot)











