Polresta Samarinda Musnahkan Sabu, Ganja, dan Ekstasi dari 11 Kasus Narkoba

Samarinda, Kaltimnow.id – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polresta Samarinda. Pada Kamis (30/04/2026) siang, jajaran kepolisian memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus dalam kegiatan yang digelar di Lobi Mako Polresta Samarinda.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Hendri Umar, dan dihadiri sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kasat Resnarkoba Kompol Bangkit Dananjaya, Kasihumas Ipda Arie Soeharyadi, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda dan BNN Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 11 laporan polisi dengan total 13 tersangka selama periode Januari hingga Maret 2026.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pesan tegas kepada para pelaku. Polresta Samarinda tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini juga bagian dari upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat ±2.992,69 gram, ganja kering ±2.204,96 gram, serta 436 butir ekstasi. Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka melalui metode pelarutan dan pembakaran sesuai prosedur yang berlaku.

Selain sebagai langkah penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi wujud transparansi kepada publik dalam proses penanganan perkara narkotika.

“Ini bukan sekadar prosedur hukum, tetapi bentuk keterbukaan kami kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tambah Kapolresta.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh insan pers dari berbagai media. Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh instansi terkait sebagai bukti legal bahwa barang bukti telah dimusnahkan sesuai ketentuan. (dot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *