Samarinda, Kaltimnow.id — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menindak tegas pelajar yang membawa sepeda motor ke sekolah. Dalam razia yang digelar di SMPN 7 Samarinda, Selasa (6/5/2026), sejumlah kendaraan milik siswa langsung digembosi oleh petugas.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menekan risiko kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar.
Dilansir dari RRI, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa sebagian besar pelajar yang membawa kendaraan belum memenuhi syarat berkendara secara hukum, termasuk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Di undang-undang sana sudah diatur dan sudah ada kajiannya bahwasanya secara psikologis anak-anak di bawah usia 16 tahun rentan terlibat kecelakaan lalu lintas. Apalagi tingkat pemahaman mereka berlalu lintas di jalan, rambu-rambu, marka-marka itu sangat kurang,” ujarnya.
Meski penindakan dilakukan, Dishub tetap mengapresiasi pihak sekolah yang telah berupaya menyosialisasikan larangan membawa kendaraan. Namun, pelanggaran masih ditemukan, bahkan beberapa siswa memarkirkan kendaraan di lokasi yang tidak semestinya.
Manalu menilai, penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bagian dari investasi jangka panjang untuk melindungi generasi muda.
“Karena korban kecelakaan lalu lintas terbanyak itu adalah anak-anak yang produktif. Mungkin ada juga yang pelajar dan juga ini sekaligus mendukung instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi bahan bakar,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa sistem zonasi sekolah seharusnya memudahkan siswa mengakses sekolah tanpa kendaraan bermotor karena jarak relatif dekat.
Sebagai alternatif, Dishub mendorong pelajar untuk menggunakan moda transportasi yang lebih aman dan sehat, seperti berjalan kaki atau bersepeda.
“Itu kan budaya sehat, budaya baik yang harus dibangun. Ini adalah bentuk kecintaan kita kepada mereka supaya anak-anak itu sadar bahwasanya mereka adalah generasi bangsa di masa yang akan datang,” tutupnya. (Ant)












