Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan agar dilakukannya peninjauan ulang atas Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Melalui sidang Paripurna
dprd kaltim
- Sebelumnya
- 1
- …
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- …
- 79
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















