Jakarta, Kaltimnow.id – Tim kuasa hukum aktivis Andrie Yunus menyatakan menolak pelimpahan perkara penyiraman air keras ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Penolakan ini sekaligus diikuti keputusan untuk tidak menghadiri sidang
Kuasa Hukum
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



