Maraknya Spanduk “Kotak Kosong” di Samarinda, Bawaslu Siap Tindaklanjuti

Samarinda, Kaltimnow.id – Spanduk bertuliskan ajakan untuk memilih “kotak kosong” semakin banyak terlihat di berbagai sudut Kota Samarinda. Spanduk tersebut, yang dipasang di beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Pahlawan dan Jalan Dr. Soetomo, menuai perhatian karena narasinya yang dianggap tendensius dan berpotensi melanggar hukum.

Dengan ukuran sekitar 1×3 meter, spanduk ini memuat gambar surat suara dengan kolom pertama kosong dan mengajak masyarakat untuk memilih kotak tersebut. Di kolom lainnya, terdapat karikatur pasangan calon kepala daerah. Pesan yang terpampang jelas di spanduk itu berbunyi: “Kami Pilih Kotak Kosong… Karena Kotak Kosong, Jujur, Adil, Tidak Sombong dan Tidak Arogan, Tidak Korupsi, Tidak Omong Kosong, Bukan Penjahat Demokrasi.”

Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menilai narasi tersebut mengarah pada kampanye negatif. “Kalau terkait narasi di dalam spanduk, bisa disebut tendensius,” ujar Imam pada Kamis (24/10/2024).

Imam juga menambahkan bahwa spanduk tersebut tidak memiliki legal standing dari segi hukum, meskipun merupakan bagian dari hak politik warga negara.

Selain itu, Imam menjelaskan bahwa Bawaslu Samarinda tidak dapat secara langsung melarang pemasangan spanduk ini karena identitas pihak yang memasangnya masih belum diketahui.

“Namun, jika dipasang di tempat yang tidak sesuai, kami akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menertibkannya,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, turut menyampaikan pandangannya. Menurutnya, narasi yang ada dalam spanduk tersebut dapat dikategorikan sebagai negative campaign, yang berpotensi melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Karena lebih cenderung mengarah pada fitnah dan mendiskreditkan pasangan calon tertentu, spanduk tersebut bisa dikategorikan sebagai kampanye hitam,” jelas Abdul Muin.

Meskipun demikian, Muin mengakui bahwa menindak pihak yang memasang spanduk tersebut tidak mudah, karena membutuhkan kajian hukum yang mendalam. Satpol-PP dan Bawaslu akan terus berkoordinasi untuk menertibkan spanduk yang melanggar aturan terkait lokasi pemasangan.

Bawaslu Samarinda menegaskan bahwa pihaknya akan memantau perkembangan situasi ini, sembari mengimbau agar masyarakat tetap menjaga etika dalam berpolitik menjelang pemilihan kepala daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *