Kutai Kartanegara – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara akan mengumumkan terkait putusan hasil tindak lanjut Surat BAWASLU RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 tentang Rekomemdasi Pembatalan pencalonan Edi Damansyah, dengan tuduhan melakukan pelanggaran kampanye.
Hal tersebut disampaikan ketua KPU Kutai Kartanegara Erlyando Saputra, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.
“InsyaAllah hari ini kita press rilis, ya,” katanya Erlyando.
Dia berencana akan melakukan konferensi pers bersama awak media pada pukul 13.00 WITA, di Kantor KPUD Kukar hari ini, Selasa (24/11/2020).
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPUD Kukar kini tengah melakukan persiapan konferensi pers. (zul)