Anggaran Tak Segera disahkan, Kaltim Siap Terima Sanksi dari Kemendagri

Samarinda, kaltimnow.id – Wakil Ketua Banggar DPRD Kaltim, Muhammad Samsun ingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera sahkan rancangan anggaran.

Jika tidak segera disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka kaltim akan dikenakan sanksi.

Selain penundaan gaji di lingkup Pemprov Kaltim, ada pula sanksi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi Hasil (DBH) untuk anggaran tahun depan.

“Kalau besarannya, itu tergantung dari keputusan Kemendagri. Tetapi, pemotongan di DAK dan DBH itu pasti ada,” katanya, Senin (23/11/2020).

Kemudian, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 dan 21/2017, pada 30 November 2020 pemerintah wajib mengesahkan anggaran tahun depan (2021).

Samsun juga menjelaskan, dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021.

Disi lain, hingga kini belum ada kepastian dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Propinsi Kaltim. Dan kedua belah pihak belum ada kata sepakat untuk pembangunan dengan skema pembiayaan Multiyears Contract (MYC).

Mengacu pada arahan dari Kemendagri, pemerintah perlu melengkapi persyaratan untuk MYC. Seperti, Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Detail Engineering Design (DED), serta persyaratan lain.

Menurut Samsun, diadakannya pembangunan dengan skema pembiayaan MYC tak perlu dianggarkan pada 2021 jika tak sempat ditangani.

Menurutnya, opsi tersebut akan lebih baik jika Kaltim tak ingin mendapatkan sanksi dari Pemerintah Pusat. (adv/nin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *