Kutai Kartanegera – Pasien COVID-19 yang berada di Wisma Atlet Tenggarong Seberang, menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2020 Kutai Kartanegara. Proses pemilihan pun berjalan dengan lancar serta sesuai protokol yang diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19.
“Untuk proses pencoblosan di TPS 03 Wisma Atlet Tenggarong Seberang, telah berjalan dengan lancar. Karena Kemarin itu kita pantau secara langsung,” ujar Komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati (10/12/2020) pagi.
Ia juga menambahkan, jika proses pencoblosan di TPS 03 sudah sesuai dengan peraturan KPU, yang dimana pasien-pasien tersebut masuk kedalam form pemilih pindahan.
“Ini sesuai regulasi PKPU yang mengatur soal penyaluran hak suara bagi pasien Covid-19 agar tidak kehilangan hak suaranya. Para pasien ini menggunakan form A5 atau formulir pindah memilih,” terangnya.
Yuyun menjelaskan ada sebanyak 73 pasien COVIS-19 yang menggunakan form A5, namun ada juga beberapa pasien yang masuk dalam golongan putih.
“Sebanyak 73 pasien Covid-19 itu menggunakan formulir A5 untuk memilih. Namun ada juga yang tidak menggunakan formulir A5 miliknya dan itu kita masukan kedalam golongan putih,” jelasnya.
Sementara itu, Veredy salah satu perawat di Wisma Atlet Tengarong Seberang menjelaskan, pada saat proses pelaksanaan pemilihan, pasien-pasien tersebut didampingi oleh para perawat. Ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Mereka semua di dampingi oleh para perawat, lalu mereka diarahkan untuk cuci tangan, terus menggunakan hand sanitizer dan membatasi kontak fisik pasien dengan alat pemilihan. Ini kami lakukan untuk memastikan semua berjalan sesuai prosedur,” katanya, pada (11/12/2020) siang. (yue)