Bangun Kesadaran Wajib Pajak, DPRD Kaltim Sosialisasi Perda Pajak Daerah di Sidodadi Samarinda

Samarinda, Kaltimnow.id – Masyarakat kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu mengikuti sosialisasi Perda tentang pajak, pada Jum’at (05/03/2021). Sosialisasi yang digelar anggota DPRD Provinsi Ananda Emira Moeis tersebut menghadirkan praktisi hukum Roy Hendrayanto selaku narasumber.

Nanda sapaan akrabnya, mengatakan sosper ini mengulas perubahan kedua atas perturan daerah No.1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalimantan Timur.

“Kali DPRD Provinsi Kaltim melaksanakan sosialisasi Perda, penyebar luasan sosialisasi Perda yang terkait pajak daerah, jadi poin pentingnya yang hari ini disampaikan ialah menjelaskan ke warga dan juga memberikan pemahaman tentang wajib bayar pajak,” paparnya.

Sementara itu, praktisi hukum Roy Hendrayanto menjelaskan sosper ini dilaksanakan, kerana selama ini sebagian masyarakat tidak mengetahui tentang perda yang sudah berjalan sehingga diberikan pemahaman perda yang sudah disahkan.

“Tau-tau nanti berjalan ada menyalahi aturan perda kapan sosialisasinya, ini adalah bagian edukasi pemahaman perda yang sudah disahkan, kepada masyarakat,” bebernya.

Lanjutnya, tujuan perda ini membuka kesadaran masyarakat untuk bayar pajak, agar aspirasi dari konsituen bisa terlaksana.

“Kalau membayar pajak sudah memenuhi kesadaran tersendiri, jadi aspirasi-aspirasi dari konsituen ini yang sudah masuk nanti ke dalam legislatif yang diwakili oleh mba Nanda tadi bisa terlaksana melalui pajak,” ujar Roy.

Penulis: Chintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *