Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota komisi IV DPRD Kalimantan Timur Elly Hartati menggelar sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah Kaltim nomor 05 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum, di Tepian Pandan Tenggarong, pada Jum’at (26/03/2021).
Kegiatan Sosper kedua yang itu dihadiri komunitas pejuang politik, masyarakat dan sejumlah perwakilan dari seluruh desa Tenggarong Kota.
“Kegiatan hari ini Alhamdulillah terstetmen dengan baik dan antusias teman-teman juga lumayan besar, hampir 100% yang hadir hari ini. Saya mengundang teman-teman dari komunitas pejuang kami dari tahun 2014, seluruh elemen masyarakat, ada yang dari Muara Kaman, dan kebanyakan dari Tenggarong Kota, hampir perwakilan dari seluruh desa hadir hari ini,” ujarnya.
Elly mengatakan, sosper kedua ini mendapatkan antusiasme dan interaktif yang besar dari peserta karena banyak yang ingin mengetahui tentang bantuan hukum.
“Antusiasme peserta hari ini sangat interaktif mereka banyak bertanya dan menyampaikan persoalan-persoalan, termasuk penguasaan lahan oleh perusahaan. Kemudian oknum polisi yang bertindak semena-mena, jadi lebih kepenyadaran partisipasi hukum bahwa kita punya hak-hak hukum,” katanya.
Bagi masyarakat yang takut berurusan dengan hukum, Elly menekankan tidak perlu khawatir karena pemerintah provinsi akan melakukan pendampingan hukum secara gratis.
“Sebagian besar penduduk kita yang awalnya takut berurusan dengan hukum karna biaya, sekarang jangan takut lagi karna ada perlindungan hukum juga dari pemerintah provinsi bahwa ini ada bantuan gratis. Apalagi dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas itu kan wajib diberi bantuan pengacara,” jelasnya.
Penulis: Chintia