Samarinda, Kaltimnow.id – Setiap bulannya anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, menggelar agenda rutinnya, yakni Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Kegiatan Sosper tersebut terkait perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, yang dilaksanakan di Jalan A.W Syahranie, kelurahan Sempaja Selatan, kecamatan Samarinda Utara, pada (13/11/2021) kemarin.
Ananda menyebut, sosper tersebut juga sebagai ajang silaturahmi dan diskusi dengan warga terkait perda pajak tersebut.
“Warga semangat mengikuti sosialisasi Perda ini, sekaligus juga menjadi ajang silaturahmi kita dan diskusi soal pajak daerah,” ucapnya pada awak media.
Sementara itu, Heidy O W, SH sebagai pemateri mengatakan, sosper pajak daerah ini menjelaskan tentang pemanfaatan atau kegunaan pajak untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya.
“Ini sangat berkaitan dengan tugas mbak Nanda sebagai legislator, artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinya kan ada timbal baliknya,” jelasnya.
Ia melanjutkan, keguanaan pajak itu adalah timbal balik antara masyarakat dan pemerintah, dan tujuannya sebesar-besarnya untuk masyarakat dan daerah khususnya di Kaltim.
“Jadi ketika kita bayar pajak kita dapat menikmati hasil pembangunan, entah sacara fisik ataupun pelayanan kesehatan yang memadai,” ucapnya.
Heidy juga mengatakan, masyarakat sudah mengerti dan paham terkait pajak daerah, antusiasme warga juga sangat luar biasa untuk bisa mengambil informasi terkait sosper pajak daerah ini.
“Karna memang pajak ini bagian dari hari-hari warga untuk membayar pajak, dengan mereka punya kendaraan bermotor yang setiap tahunnya harus membayar pajak, jadi warga sudah paham,” tutupnya.
Penulis: Cintia