Samarinda, Kaltimnow.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang sedang aktif dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terus dijalankan oleh 55 Anggota Dewan di setiap daerah di Kaltim.
Salah satu Legeslatif dapil Kutai Timur (Kutim), Bontang dan Berau Agiel Suwarno kembali melaksanakan Sosper, di Desa Suka Rahmat, kecamatan Teluk Pandan, kabupaten Kutim, pada Minggu (14/11/2021).
Agiel menyampaikan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum mencakup 35 pasal kepada masyarakat.
Memilih Perda Nomor 5 tahun 2019 menjadi bagian penting menurut Agil, pasalnya warga Kutim hingga hari ini rata-rata masih berhadapan dengan kasus yang melibatkan hukum.
“Kita lihat kebutuhan warganya juga, ada dua perda yang sering kita bawa, yaitu Perda nomor 1 tentang pajak dan nomor 5 tentang bantuan hukum. Karena di Kutim ini sendiri, warga sering dibenturkan dengan 2 hal tersebut,” jelasnya.
Politisi dari fraksi PDI Perjuangan itu menerangkan, pemahaman warga tentang bantuan hukum masih terkesan sulit. Hingga dirinya pun mengapresiasi atas program sosper yang baru dikeluarkan oleh DPRD Kaltim saat ini.
“Program ini sangat tepat sasaran. Jadi dari sosper ini, masyarakat bisa memahami bahwa ada perlindungan hukum untuk mereka. Dan ini gratis disediakan oleh pemerintah,” terangnya.
Turut hadir Lukas Himuk, SH sebagai narasumber 1, dan Irvan sebagai narasumber 2, serta perwakilan Kapolsek Teluk Pandan.
Penulis: Cintia