Muhammad Samsun: Perda Bantuan Hukum Harus Diketahui dan Dipahami Masyarakat

Samarinda, Kaltimnow.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah yang sudah menjadi agenda bulanan setiap anggota DPRD Kaltim.

Sosper kali ini dilaksanakan di kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim, Jalan A.W Syahranie, kecamatan Samarinda Utara. Dengan materi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, pada Jumat (03/12/2021).

Dalam Sosper itu, Muhammad Samsun mengehadirkan Dosen Universitas 17 Agustus 45, Roy Hendrayanto S.H., M.Hum selaku praktisi hukum di Kaltim sebagai pemateri sosper bantuan hukum.

“Perda penyelenggaraan bantuan hukum tersebut harus diketahui dan dipahami agar nantinya masyarakat tidak kebingunan untuk mendapatkan bantuan hukum,” ungkapnya.

Lanjut Samsun, saat ini masyarakat masih banyak yang belum mengetahui terkait perda yang telah disahkan. Menurutnya, sudah menjadi tugas dirinya bersama dengan anggota legislatif yang lain untuk menyampaikan apa saja yang telah mereka kerjakan sebagai badan legislasi dan pemerintah daerah dalam mengatur regulasi ke daerahan.

“Masyarakat harus tau, kalau masyarakat hanya menjadi objek saja ini tidak bijak, makanya perlu di sosialisasikan, jadi masyarakat bisa tau bahwa mereka mempunyai hak untuk mendapat perlindungan hukum dan bantuan hukum,” urainya.

Legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut berharap agar kedepannya warga dapat memahami dan tidak kesulitan saat sedang dalam proses hukum.

“Ini agar masyarakat paham bahwasanya ada perda yang membahas tentang bantuan hukum, dan tidak kesulitan. namun yang paling utama kalau bisa jangan sampai para warga disini terjerat proses hukum” harap Samsun.

Penulis: Cintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *