Sosper Hak Penyandang Disabilitas di Kutim, Safuad: Semua Sejajar Dimata Hukum

Samarinda, Kaltimnow.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kembali dilakukan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Safuad, terkait peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Sosper kali ini, dilaksanakan di Kampung Tengah, kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur, pada Minggu (05/12/2021).

Safuad mengatakan, tujuan Perda Nomor 1 tahun 2018 dibuat untuk melindungi disabilitas dari penelantaran dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM)

“Tentunya kegiatan ini sangat penting. Membuka informasi masyarakat, bahwa kita semua sejajar dimata hukum ada Perda-nya,” terangnya.

Ia menambahkan, ruang lingkup Perda tentang perlindungan hak penyandang disabilitas juga sangat banyak, sehingga masyarakat perlu mengetahui secara rinci.

“Ada 15 termasuk diantaranya, hak penyandang disabilitas, kesamaan kesempatan, kewajiban dan tanggungjawab, kerja sama, larangan, aksesibilitas, rehabitasi, serta perlindungan khusus,” ucapnya.

Namun tidak hanya ruang lingkup, hak penyandang disabilitas sesuai Perda Nomor 1 tahun 2018 itu, menurut Safuad masyarakat juga perlu harus mengetahui.

“Termasuk hak untuk hidup, bebas dari stigma, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran dan penyiksaan,” katanya.

Safuad memastikan, pendataan terhadap Penyandang Disabilitas wajib dilakukan untuk memperoleh data yang akurat terkait karakteristik pokok dan rincian terkait hal tersebut.

“Agar ke depan, rumusan dan implementasi kebijakan ini memenuhi secara utuh pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Kutim,” lanjutnya.

Terkait itu, untuk penyampaian tentang perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini, Safuad menghadirkan dua narasumber sebagai Lasarido, SP, MP pemateri 1, dan Rudi, SP, MP sebagai pemateri 2.

Peserta Sosper ialah mahasiswa, forum RT, dan warga.

Penulis: Cintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *