Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perda nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah provinsi Kalimantan Timur, Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Ananda menyebut sosper yang digelar di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Kelurahan Sempaja Selatan, kecamatan Samarinda Utara, pada Jumat (03/12/2021) kemarin, juga sebagai ajang silaturahmi dan diskusi dengan warga terkait perda pajak.
“Warga semangat mengikuti sosialisasi Perda ini, sekaligus juga menjadi ajang silaturahmi kita dan diskusi soal pajak daerah,” ucapnya pada awak media.
Dalam sosper itu, menghadirkan Ronald Stephen, SP sebagai pemateri 1, dan Heidy O W, SH sebagai pemateri 2.
Heidy mengatakan, sosper pajak daerah ini menjelaskan tentang pemanfaatan atau kegunaan pajak untuk pembangunan-pembangunan infrastruktur dan lainnya.
“Ini sangat berkaitan dengan tugas mba Nanda sebagai legislator artinya ketika masyarakat membayar pajak dan ada anggota dewan yang hadir untuk merealisasikan infrastruktur di daerah-daerah, jadinyakan ada timbal baliknya,” jelasnya.
Heidy melanjutkan, kegunaan pajak adalah timbal balik antara masyarakat dan pemerintah, dan tujuannya sebesar-besarnya untuk masyarakat dan daerah khususnya di Kaltim.
“Jadi ketika kita bayar pajak kita dapat menikmati hasil pembangunan, entah sacara fisik ataupun pelayanan kesehatan yang memadai,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, masyarakat sudah mengerti dan paham terkait pajak daerah, antusiasme warga juga sangat luar biasa untuk bisa mengambil informasi terkait sosper pajak daerah ini.
“Karna memang pajak ini bagian dari hari-hari warga untuk membayar pajak, dengan mereka punya kendaraan bermotor yang setiap tahunnya harus membayar pajak, jadi warga sudah paham,” tutupnya.
Penulis: Cintia