Samarinda, Kaltimnow.id – Aksi tindak pidana pencurian yang terekam kamera CCTV akhir-akhir ini di Samarinda sering terjadi sehingga mendapatkan penanganan cepat oleh jajaran Polresta Samarinda.
Salah satunya, aksi pencurian seorang pemulung mengambil barang-barang bangunan, terekam kamera pengintai di ruko di Jalan A.W Sjahranie Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara, beberapa waktu lalu.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian beserta barang buktinya.
“Pelaku inisial F berhasil diringkus bersama dengan barang bukti pada Kamis (3/2) lalu sekitar pukul 09.00 WITA di kediamanya di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kecamatan Sungai Pinang,” katanya, dalam rilis di lobby Mako Polresta Samarinda kepada awak media pada Jumat (04/02/2022).
Lanjut Ary, dalam beraksi pelaku dengan modus mulung, dan mengangkut barang-barang yang dilihatnya. Saat ada kesempatan, kemudian memasukkannya ke dalam gerobak yang ditariknya menggunakan sepeda motor.
“Dan saat pelaku beraksi memang, dia membawa anaknya dan duduk diatas motor, karena ngakunya untuk biaya sehari-hari, dan kami masih kembangkan terkait dengan apakah ada TKP lainnya,” sambung Kapolresta.
Diketahui pelaku berinisial F alias R (43) yang mana ternyata pelaku ini merupakan seorang residivis.
“Iya pelaku (F) ini residivis sudah dua kali, dan ini ketiga kalinya, dengan kasus yang sama,” ujar Ary.
Atas perbutannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Selanjutnya, jajaran Polsek Samarinda Kota bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan.
Pengungkapan bermula pada Senin (31/1) lalu sekitar pukul 23.50 WITA, di Jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Saat itu, korban inisial F (19) sedang mengendarai sepeda motornya. Tak lama ada sepeda motor dua orang yang berboncengan membuntuti korban dari belakang dan tiba-tiba menghampiri koban dan langsung memotong tali tas korban dengan pisau cuter, kemudian langsung menarik tas berisi dua unit handphone, uang tunai Rp 2,3 juta serta kartu ATM, dengan kerugian mencapai Rp 7,8 juta.
Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polresta Samarinda, berhasil diamankan salah satu pelaku yakni inisial S alias W (23) pada Selasa (1/2) lalu sekitar pukul 02.00 WITA di kontrakannya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang 3, Kelurahan Sungai Pinang Luar.
“Untuk modus pelaku ini, dia membuntuti korbannya, terus dipepet dan memotong tali tas dengan pisau cuter, kemudian langsung kabur,” ungkap Ary.
Ia menjelaskan, pelaku yang diamankan ini berperan sebagai eksekutor, sedangkan rekannya yang menjoki motor masih dalam pengejaran.
Dari hasil introgasi yang dilakukan, pelaku mengaku telah beraksi di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Jalan Lambung Mangkurat (depan pasar rahmat) Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir, Jalan KH Ahmad Dahlan (depan SMK 4) Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Ilir serta Jalan Kinibalu (depan Masjid Nurul Mu’minin) Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu.
“Dia (pelaku) ngakunya beraksi di tiga TKP dan ini baru tertangkap kali ini, jadi bukan residivis,” ujarnya.
Atas tindak kriminalnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mana ancaman hukumannya maksimal 9 tahun pidana penjara. (*)