Berantas Judi Online, Direskrimun Polda Jateng Amankan Enam Pelaku di Purbalingga

Jawa tengah, Kaltimnow.id – Enam orang diamankan oleh pihak kepolisian Jawa Tengah (Jateng), dimana mereka diduga melakukan perjudian di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga, Jumat (19/8/2022) malam.

Adapun keenam pelaku yakni MAM (29), CSG (27), AW (21), KAW (29), DSA (28) dan MAA (43).

Dilansir dari Viva.co.id, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan kepada para pelaku judi untuk jangan coba-coba bermain secara illegal di wilayahnya.

“Saya sudah perintahkan Direskrimum  dan Direskrimsus untuk membongkar semuanya. Jangan coba coba bermain di wilayah Jawa Tengah. Akan kami tindak,” tegasnya, Minggu, (21/8).

Dalam penggerebekan tersebut, Luthfi menuturkan menjadi kasus judi online terbesar di wilayah Kabupaten Purbalingga hingga sampai saat ini. Sebanyak enam orang diamankan. Mereka memiliki peranannya sendiri, dimulai dari operator, penghbung server, penyokong dana, hingga marketing.

Berdasarkan hasil penyelidikan, server judi tersebut berpusat di luar negeri tepatnya Kamboja.

“Untuk saat ini, di Jawa Tengah, ini yang terbesar yang kami ungkap. Jadi ada satu tersangka yang pernah sekolah di Kamboja. Di sana dia belajar server di sana, pulang ke sini dia bikin slot untuk dihubungkan ke server di Kamboja,” ungkapnya.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku yaitu open slot berbayar, dan sasarannya adalah rumah mewah. Diperkirakan di wilayah Polda Jateng akan banyak bermunculan hal yang sama. Sehingga pihaknya pun masih melakukan pengembangan lebih lanjut, serta mencari pelaku lainnya.

Dari TKP di Purbalingga polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 set komputer, 1 handphone merk infinix warna hitam, 1 unit macbook warna silver, 3 buku tabungan, 2 ATM BNI dan MANDIRI, 2 handhphone dan 2 ATM BCA dan BRI. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *