Kutai Timur, Kaltimnow.id – Berantas peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Polsek Kongbeng tangkap dua pengedar dan mengamankan delapan poket narkotika jenis sabu, Selasa (23/8/2022) kemarin.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kapolsek Kongbeng IPTU Satria Yudha menjelaskan kepada awak media, awal penangkapan di Pasar SP3 sekitar pukul 20.30 WITA yaitu MK (34). Berdasarkan introgasi lebih dalam, pihak berwajib pun mengamankan JM (36) di jalan Poros Kongbeng-Berau, Desa Miau Baru 9 sekitar pukul 21.30 WITA.
“Dari hasil keterangan MK ia bersama JM melakukan peredaran. Kami pun juga mengamankan sebanyak enam poket sabu dengan ukuran yang berbeda-beda. Yaitu 0,30 gram hingga 4,50 gram. Sementara di JM kami amankan dua poket sabu masing-masing berisi 50,22 gram dan 25,05 gram, serta barang bukti lainnya,” Rabu (24/8) malam.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan awal informasi diperoleh dari laporan masyarakat di Pasar SP3 Desa Makmur Jaya, yang sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut. Mereka pun langsung melakukan investigasi di lapanga.
“Dari hasil penyelidikan. Kami berhasil mengantongi identitas pelaku yakni MK, beserta tempat tinggalnya,” jelasnya.
Mengantongi sejumlah ciri-ciri tersangka, Kapolsek beserta anggota langsung melakukan penangkapan di rumah MK. Dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
“Saat kita geledah. Kita temukan 6 poket sabu itu di tempat yang berbeda. Ada yang di dalam rokok. Ada juga yang di dalam jok sepeda motor. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4 juta lebih,” jelasnya, lagi.
Berselang satu jam, pihaknya kembali mendapatkan informasi ada seorang pengedar yang selalu berkeliaran di Jalan Poros Kongbeng – Berau, untuk mengantarkan barang ke pembeli. Kemudian saat dilakukan pengintaian, ditemukan seorang pria sedang mengendarai sepeda motor dan tampak mencurigakan.
“Pria tersebut adalah JM. Dan saat hendak diamankan, sempat terjadi kejar-mengejar antara pelaku dengan anggota. Namun berhasil diamankan,” bebernya.
Dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 poket sabu yang disembunyikan JM dalam kantong celana pendek. Rencananya sabu itu akan dijual kembali oleh JM.
“Saat ini keduanya sudah kita tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana kurungan diatas lima tahun,” tutupnya. (An)