Samarinda, Kaltimnow.id – Ratusan guru dari berbagai sekolah melakukan unjuk rasa di Kantor Balai Kota Samarinda, memprotes adanya surat edaran mengenai Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Pendidikan, Senin (3/10/2022).
Adapun tuntutan yang mereka sampaikan ada empat point, yakni revisi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 5 tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah khususnya pasal 9 yang menjelaskan TPP tidak diberikan kepada pengawas yang menjabat sebagau guru dan pengawas sekolah.
Kedua, usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2003 tentang Penyenggalaraan Pendidikan sebagai salah satu jaminan hukum peningkatan kesejahteraan guru di Kota Samarinda.
Ketiga, membatalkan surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda tanggal 16 September 2022 Nomo 420/9128/100.01 mengenai Penyelarasan Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan.
Keempat, menuntur insentif bagi semua guru tanpa terkecuali di lingkungan pemerintah Kota Samarinda agar tetap dibayarkan hingga akhir tahun 2022.
Dengan adanya aksi tersebut, mereka berharap pemerintah dapat memberikan insentif mereka sesuai yang telah menerima TPG.
“Satu keyakinan dari kamu semua mengenai TPG, apakah bisa diundangkan. Narasi yang berbeda dari penulisan APBD, karena saya pikir kalau di APBN itu sudah pasti dari TPG. Dan bagaimana di tingkat daerah, apakah bunyinya bisa berubah untuk kami,” ungkap salah seorang guru yang menyuarakan aspirasinya.
Di tempat yang sama, Ketua Forum Peduli Guru Muhammad Iqro menuturkan, adanya surat edaran tersebut dinilai sangat bertentangan dengan para guru-guru yang telah memperjuangkan untuk menaikkan kesejahteraan.
“Tentunya keluarnya surat itu sangat tidak bis akita terima,” tutupnya. (Ant)