Samarinda, Kaltimnow.id – Ribuan minuman keras (Miras) yang diperdagangkan secara ilegal oleh sejumlah warung kelontong di kota Samarinda dimusnahkan. Termasuk juga puluhan puluhan kostum badut, pada Kamis (27/10/2022).
Pemusnahan dilakukan jajaran Pemerintah Kota Samarinda, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI/Polri, serangkaian dengan apel pagi di halaman parkir Balai Kota.
Wali Kota Samarinda Andi Harun, dalam arahannya menyatakan pemusnahan barang sitaan miras tersebut sesuai dengan aturan berlaku. Salah satunya yakni Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam wilayah Samarinda.
Untuk barang bukti kostum badut, berlandaskan Perda Samarinda Nomor 16/2022 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengamen, Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan Dalam Wilayah Samarinda; serta Surat Perintah Wali Kota Samarinda Nomor 100.4/3189/100.15 tertanggal 25 Oktober 2022.
Diketahui, barang-barang yang dimusnahkan yakni 2.113 botol minuman beralkohol dengan berbagai merek dan jenis dari golongan A, B, dan C, berbarengan dengan 21 kostum badut pengamen jalanan.
Dengan kegiatan ini, Orang nomor satu di Samarinda itu berharap pemusnahan dapat mengurangi penjualan miras secara ilegal. Serta dapat menjadi ‘shock therapy’ bagi masyarakat. Terutama menekan kebiasaan masyarakat Tepian dalam mengkonsumsi miras.
“Pemkot secara kolaboratif melakukan penindakan, dengan tujuan akhir untuk mengurangi penyakit masyarakat,” tegas AH sapaan akrab Wali Kota.
Ia pun menegaskan, bahwa semua kegiatan penjualan secara ilegal, akan ditertibkan. Namun demikian, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif, jika tidak dapat bekerja sama maka akan kegiatan usaha tersebut terpaksa ditutup.
“Sanksi pidana itu sarana terakhir,” tegas Andi Harun.
Di lokasi yang sama, Kasatpol PP Kota Samarinda, M Darham mengatakan, ribuan barang sitaan tersebut, pihaknya kumpulkan selama tahun 2022 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Sudah kami ajukan di pengadilan,” ujarnya.
Kendati jera, Darham menuturkan pelaku penjualan miras ilegal dan masyarakat yang mengamen dengan kostum badut tersebut kembali melanggar teguran pertama. Sekalipun barang telah disita.
“Tokonya itu-itu saja. Misalnya di daerah Tengkawang, Samarinda Seberang, Harapan Baru dan Sungai Dama,” ucapnya.
Namun demikian, Darham menyebut pihaknya untuk memberi sanksi yang sangat tegas seperti penutupan aktivitas penjualan belum ada dalam aturan. Sehingga pihaknya hanya dapat melakukan penindakan. (adv/dry)