Aktivis Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Sultra

Jakarta, Kaltimnow.id – Barisan Aktivis Muda Indonesia (BAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis (16/4/2026). Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani dugaan kasus pertambangan ilegal yang tengah menjadi sorotan.

Koordinator Pusat BAM Indonesia, Zatli Nacikit, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh diwarnai intervensi ataupun praktik tebang pilih. Menurutnya, proses hukum harus berjalan objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

“Aksi ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Kami menuntut transparansi dan keberanian aparat dalam menindak siapa pun yang terlibat,” ujar Zatli dalam orasinya, dikutip dari reaksipublik.com.

Empat Tuntutan Utama

Dalam pernyataan resminya, BAM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polri, di antaranya:

  • Mendesak tindak lanjut atas laporan polisi terkait dugaan tambang ilegal dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
  • Menuntut profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas aparat dalam proses hukum.
  • Meminta tidak ada perlindungan terhadap pihak tertentu serta evaluasi terhadap oknum yang dinilai tidak profesional.
  • Mendorong pengusutan jaringan mafia tambang hingga ke akar, tanpa pengecualian.

Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Aktivitas tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sejumlah nama sempat beredar dalam berbagai informasi di publik. Namun hingga kini, status hukum pihak-pihak tersebut masih menunggu kepastian resmi dari aparat penegak hukum.

BAM menyatakan aksi ini merupakan bagian dari rangkaian “Aksi Jilid II”. Mereka membuka kemungkinan menggelar demonstrasi lanjutan dengan skala lebih besar apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus.

Langkah ini, menurut BAM, merupakan bentuk kontrol masyarakat sipil untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak mengabaikan kepentingan publik, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *