Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menelusuri keberadaan serta status hukum aset daerah berupa lahan seluas 12,5 hektare di kawasan Jalan Teluk Bajau.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan seluruh aset milik daerah tetap terlindungi serta memiliki kepastian hukum yang jelas.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan penelusuran tersebut berawal dari ditemukannya dokumen lama yang mencatat keberadaan aset tidak bergerak milik Pemkot di kawasan tersebut.
“Hari ini kami melakukan penelusuran terhadap dokumen lama yang kami temukan, terkait aset pemerintah kota berupa tanah seluas 12,5 hektare,” ungkap Andi Harun kepada awak media usai meninjau lokasi, Rabu (01/04/2026).
Berdasarkan dokumen yang ditemukan, sebagian lahan yang telah memiliki dasar sertifikat diketahui pernah dimanfaatkan oleh pihak swasta. Tercatat sekitar 5.000 meter persegi lahan sempat disewakan kepada PT Davindo Jaya Mandiri dalam kurun waktu 2010 hingga 2015.
Nilai sewa yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp39,25 juta untuk jangka waktu lima tahun dengan sistem pembayaran bertahap.
“Kalau dihitung, totalnya sebesar Rp39,25 juta untuk 5.000 meter persegi selama lima tahun, dengan pembayaran dilakukan dalam lima tahap,” jelasnya.
Meski demikian, Andi Harun menegaskan bahwa fokus utama Pemkot Samarinda bukan pada nilai ekonomis dari sewa tersebut, melainkan pada aspek legalitas dan pengamanan aset daerah.
“Yang terpenting bukan soal sewanya, tapi bagaimana memastikan aset ini aman secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota akan menerapkan tiga pendekatan pengamanan aset, yakni pengamanan fisik, administratif, dan hukum.
Pada aspek fisik, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilibatkan untuk memastikan pemasangan patok batas lahan hingga rencana pemagaran area tersebut sebagai langkah pengamanan awal. (adv/diskominfo samarinda)












