Jakarta, Kaltimnow.id – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Penulis: kaltimnow
- Sebelumnya
- 1
- …
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- …
- 495
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.












