Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-10. Rapat tersebut membahas 3 agenda, salah satunya terkait penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Politik
- Sebelumnya
- 1
- …
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- …
- 64
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















