Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memasuki tahapan penting dalam proses pemeriksaan laporan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta bergerak cepat menyiapkan dokumen dan data pendukung agar proses audit berjalan lancar serta target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Neneng Chamelia Santi, saat menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Terinci BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Ruang Integritas Inspektorat Kota Samarinda, Senin (06/04/2026).
Neneng menjelaskan, proses pemeriksaan akan berlangsung selama 35 hari, terhitung sejak 6 April hingga 10 Mei 2026. Sementara exit meeting dijadwalkan pada 11 Mei 2026.
“Pemeriksaan ini akan berlangsung selama 35 hari. Saya meminta seluruh OPD memberikan respons cepat terhadap setiap permintaan dokumen maupun klarifikasi dari tim BPK,” ujarnya.
Menurutnya, kecepatan, ketepatan, dan kelengkapan data menjadi faktor kunci dalam mendukung kelancaran proses pemeriksaan serta menjaga kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Kualitas laporan keuangan kita sangat bergantung pada kesiapan data dari masing-masing perangkat daerah. Karena itu koordinasi harus terus diperkuat, baik melalui Inspektorat, BPKAD, maupun Sekretariat Daerah,” katanya.
Neneng juga menegaskan, Pemkot Samarinda menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Ia optimistis target tersebut dapat dicapai jika seluruh OPD bekerja secara disiplin, transparan, dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja maksimal. Dengan komitmen bersama, kita optimistis dapat kembali mempertahankan opini WTP,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan BPK RI, Sumartana, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya yang telah dilakukan oleh tim auditor.
Ia menyebutkan, pemeriksaan difokuskan pada empat aspek utama dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Pemeriksaan ini mencakup kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.
Sumartana juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah segera menyiapkan dokumen serta memberikan tanggapan yang diperlukan selama tim auditor berada di lapangan.
“Kami berharap setiap dokumen dan tanggapan dapat disampaikan saat tim masih berada di lapangan, sehingga proses klarifikasi dan verifikasi dapat berjalan optimal,” tutupnya. (adv/diskominfo samarinda)














