Evaluasi Sewa Mobil Dinas, Pemkot Samarinda Hentikan Kontrak Defender dan Audit Internal

Samarinda, Kaltimnow.id – Polemik penggunaan kendaraan dinas jenis Land Rover Defender di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda memasuki babak baru. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengumumkan penghentian kontrak sewa kendaraan tersebut setelah hasil reviu Inspektorat Daerah menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Keputusan itu disampaikan Andi Harun dalam konferensi pers di Anjungan Balai Kota, Rabu (15/04/2026), sebagai tindak lanjut atas sorotan publik terhadap penggunaan kendaraan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan internal APIP Inspektorat Daerah, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan harga sewa serta realisasi di lapangan,” ujar Andi Harun.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, sejak awal persoalan tersebut langsung diserahkan kepada Inspektorat agar diperiksa secara objektif dan transparan.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Samarinda memutus kontrak dengan penyedia jasa sesuai ketentuan perundang-undangan. Kendaraan yang disewa juga akan ditarik dan dikembalikan kepada pihak penyedia melalui berita acara resmi.

Selain penghentian kontrak, pemerintah melanjutkan audit internal guna memastikan kepatuhan administrasi dan keuangan. Pemeriksaan lanjutan juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran disiplin di lingkungan internal pemerintah.

“Kami akui secara jujur, ada ketidakcermatan di kedua belah pihak. Tidak elegan jika hanya menyalahkan penyedia. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Andi Harun, audit lanjutan akan mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kontrak. Inspektorat akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk mendalami kemungkinan unsur kesengajaan atau pelanggaran disiplin kepegawaian.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan mendahului hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan. Namun bila tidak ada unsur kesengajaan, persoalan itu akan diperlakukan sebagai bentuk kelalaian administratif.

Sebagai langkah konkret, Wali Kota Samarinda juga menerbitkan surat resmi bernomor 100.4.4.1/1035/200 tertanggal 15 April 2026 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah. Surat tersebut berisi instruksi menindaklanjuti hasil reviu Inspektorat terkait tata kelola kendaraan operasional.

Dalam surat itu terdapat lima poin utama, yakni penataan dan pengembalian kendaraan Land Rover Defender, evaluasi menyeluruh kontrak, penyelesaian secara musyawarah dengan penyedia jasa, pelaksanaan rekomendasi APIP secara tertib dan akuntabel, serta pelaporan hasil pelaksanaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Andi Harun menegaskan instruksi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah kota menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah benar-benar sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Pemkot Samarinda juga akan menghitung potensi pengembalian anggaran dari kontrak yang telah dihentikan sebagai bentuk akuntabilitas keuangan daerah.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintah agar lebih cermat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami akan memperbaiki sistem, memperketat pengawasan, dan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Ini juga bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Polemik kendaraan Defender sebelumnya mencuat setelah diketahui kendaraan tersebut digunakan sebagai kendaraan tamu, namun dalam praktiknya juga dipakai wali kota. Hal itu memicu pertanyaan publik terkait legalitas dan kesesuaian penggunaan dengan kontrak sewa.

Menanggapi hal tersebut, Andi Harun menyatakan keterbukaan kepada publik lebih penting dibanding mencari pembenaran.

“Lebih baik kita terbuka dan jujur kepada publik daripada mencari pembenaran. Kalau ada kesalahan, kita perbaiki,” tuturnya.

Hasil audit lanjutan nantinya akan menjadi penentu apakah terdapat pelanggaran lebih jauh yang memerlukan tindakan administratif maupun hukum. Bagi Pemkot Samarinda, kasus ini menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga kepercayaan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *