Samarinda, Kaltimnow.id — Usulan penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur kini memasuki tahap awal pembahasan. Meski telah didukung mayoritas fraksi, prosesnya belum final dan masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum dapat dijalankan.
Dorongan penggunaan hak angket tidak lepas dari tekanan publik yang menguat. Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Kaltim untuk mengawal jalannya rapat.
Aksi lanjutan yang berlangsung hingga malam hari itu merupakan kelanjutan demonstrasi sebelumnya pada 21 April 2026. Massa menuntut kejelasan sikap DPRD terkait penggunaan hak angket.
“Suara rakyat akan terus berdatangan. Kami sudah menyampaikan fakta, tapi belum ada jawaban yang menenangkan,” ujar Wira Saguna dari atas mobil komando, dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, massa juga menuntut transparansi terhadap sejumlah kebijakan yang dinilai perlu dijelaskan melalui mekanisme resmi DPRD.
Dalam rapat konsultasi DPRD Kaltim pada Senin (4/5/2026) malam, enam dari tujuh fraksi menyatakan persetujuan untuk menggulirkan hak angket.
Juru bicara DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyebut usulan tersebut telah ditandatangani oleh 22 anggota dewan dan diterima pimpinan.
“Enam fraksi setuju untuk menggulirkan hak angket. Usulan sudah ditandatangani 22 anggota dan diterima pimpinan,” jelasnya.
Namun, Fraksi Golkar memilih pendekatan berbeda dengan mendorong penggunaan hak interpelasi terlebih dahulu.
Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fachruddin, menilai langkah bertahap lebih tepat.
“Bukan tidak mendukung, tapi sebaiknya melalui interpelasi dulu agar persoalan dikaji lebih mendalam,” ujarnya.
Meskipun telah memenuhi syarat administratif, usulan hak angket belum menjadi keputusan final. Tahap berikutnya adalah pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus).
Banmus akan menentukan jadwal sebelum usulan tersebut dibawa ke rapat paripurna.
“Nanti dijadwalkan di Banmus, lalu dibawa ke paripurna sebelum pembentukan pansus,” kata Nurhadi.
Hak angket merupakan instrumen DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap bermasalah. Prosesnya melalui beberapa tahapan:
- Usulan disampaikan kepada pimpinan DPRD
- Dibahas dalam rapat paripurna awal
- Didistribusikan kepada seluruh anggota DPRD
- Dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus)
- Pengusul memaparkan tujuan penggunaan hak angket
- Jika disetujui, dibentuk Panitia Khusus (Pansus)
Tahapan ini memastikan proses berjalan sesuai prosedur serta menjunjung transparansi dan akuntabilitas.
Saat ini, usulan hak angket masih berada pada tahap awal. Keputusan apakah hak tersebut akan digunakan sepenuhnya bergantung pada hasil pembahasan di Banmus dan rapat paripurna.
Di sisi lain, massa aksi menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada keputusan resmi dari DPRD.
Mereka menyuarakan tiga tuntutan utama, yakni percepatan keputusan hak angket, perbaikan kebijakan ketenagakerjaan, serta jaminan pendidikan dan keselamatan pelajar.
“Ketua DPRD harus turun. Kita kawal sampai tuntas,” tegas salah satu orator aksi. (Ant)














