Pekalongan, Kaltimnow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil puluhan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Total sebanyak 63 pejabat aktif, aparatur sipil negara (ASN), hingga mantan pejabat dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian M Akbar, mengakui jumlah pejabat yang dipanggil cukup besar, meski tidak mengingat angka pastinya secara rinci.
“63 apa ya? Saya kurang hafal datanya ya tetapi kurang lebih sekitar segitu,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan di Mapolres Pekalongan Kota.
Menurut Yulian, pejabat yang dipanggil sebagian besar berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
“Ada kepala organisasi perangkat daerah, beberapa pejabat pengadaan, dan segala macam,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada camat yang termasuk dalam daftar pemeriksaan.
“Camat enggak ada kayaknya. Ada pejabat pengadaan, itu ya, kurang lebih 63,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, mengimbau seluruh pejabat yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya kira itu proses hukum yang memang wajar begitu. Artinya kita juga harus menghargai proses hukum yang sedang dilakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa para pejabat diminta untuk memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Ya hadir saja dan ikuti sesuai petunjuk KPK,” pungkasnya. (Ant)














