Jakarta, Kaltimnow.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan polemik terkait isu guru non-ASN yang disebut tidak lagi dapat mengajar mulai 2027.
Menurut Mu’ti, isu tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang menghapus status honorer dalam sistem kepegawaian nasional.
“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Jadi, itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN,” kata Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut sebenarnya ditargetkan berlaku pada 2024, namun implementasinya akan disesuaikan dan mulai efektif dijalankan pada 2027.
Mu’ti menegaskan istilah honorer kini diganti menjadi guru non-ASN. Dalam hal ini, proses pengangkatan dan penugasan guru merupakan kewenangan pemerintah daerah, sementara kementerian berperan dalam pembinaan kompetensi dan pemenuhan kualifikasi tenaga pendidik.
“Sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebut dengan guru non-ASN,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mu’ti mengungkapkan banyak guru non-ASN telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi guru yang belum lulus seleksi PPPK, pemerintah saat ini memberikan alternatif berupa status PPPK paruh waktu agar mereka tetap bisa mengajar.
“Yang tidak lulus tes PPPK itu kemudian dibuat status PPPK paruh waktu,” katanya.
Menurut Mu’ti, skema tersebut menjadi solusi sementara untuk mencegah terganggunya proses pendidikan di daerah. Namun, ia mengakui masih ada kendala kemampuan anggaran di sejumlah pemerintah daerah untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan terkait status kepegawaian ASN maupun PPPK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan,” tutur Mu’ti. (Ant)












