Jakarta, Kaltimnow.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan terkait larangan permanen bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri dalam Pemilu maupun Pilkada.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 48/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Senin (16/3/2026). Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa, yakni Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan.
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan bahwa Mahkamah tidak mengabulkan permohonan tersebut.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang MK.
Permohonan tersebut menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ketentuan yang ada saat ini sudah cukup mengakomodasi pembatasan bagi mantan terpidana, tanpa perlu menyebutkan jenis kejahatan tertentu secara spesifik.
Hakim Konstitusi, Adies Kadir, menjelaskan bahwa aturan yang berlaku telah mencakup tindak pidana berat dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
“Sesungguhnya hal tersebut telah diakomodir melalui syarat pencalonan butir i, ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa’,” kata Adies Kadir.
MK juga mengacu pada putusan sebelumnya, yakni Nomor 32/PUU-XXIII/2025, yang menetapkan syarat tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri, yaitu harus telah selesai menjalani hukuman serta melewati masa tunggu selama lima tahun.
Menurut Mahkamah, penambahan jenis tindak pidana tertentu secara spesifik justru berpotensi mempersempit makna hukum dan tidak mengantisipasi kemungkinan munculnya jenis kejahatan baru di masa mendatang.
Dalam konteks pencalonan, MK menilai penting untuk menjaga keseimbangan antara pembatasan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Mahkamah menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk mantan terpidana yang telah menjalani hukuman dan masa tunggu, tetap memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Di sisi lain, MK membedakan antara aturan pencalonan dengan pemberhentian pejabat publik. Dalam hal pemberhentian, pertimbangan lebih difokuskan pada kepentingan publik, bukan semata hak individu.
Mahkamah juga menolak permintaan pemohon yang menginginkan pencabutan hak politik secara permanen bagi mantan terpidana kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, dan kejahatan terhadap keamanan negara.
Menurut MK, penghapusan hak politik secara permanen bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Dengan putusan ini, ketentuan mengenai hak politik mantan terpidana tetap merujuk pada aturan yang berlaku, termasuk kewajiban memenuhi masa tunggu sebelum dapat kembali mencalonkan diri dalam kontestasi politik. (Ant)











