Samarinda, Kaltimnow.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Samarinda.
Kasus tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 476.
Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wita di kawasan Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Korban berinisial MA (21), seorang pelajar/mahasiswa, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KT 4274 BBD.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat ia memarkirkan sepeda motornya di area parkiran kos dengan kondisi kunci masih menempel di kendaraan. Ketika hendak kembali menggunakan motor tersebut, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR (19) di wilayah Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (*)












