Jakarta, Kaltimnow.id – Pemerintah menegaskan bahwa ketentuan pasal penghinaan terhadap presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan menjaga martabat institusi negara.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2026.
“Terkait Pasal 218 ini perlindungan kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan dan persoalan harkat dan martabat,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Presiden sebagai Simbol Negara
Pemerintah berpandangan, dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden tidak hanya berperan sebagai individu, tetapi juga sebagai simbol negara dan representasi kedaulatan rakyat.
Karena itu, serangan terhadap kehormatan presiden dinilai bukan sekadar persoalan personal, melainkan dapat berdampak pada legitimasi institusi negara.
Eddy sapaan Edward menyebut, norma dalam Pasal 218 dan 219 KUHP dirancang untuk membedakan secara tegas antara kritik yang sah dalam demokrasi dengan penghinaan berupa cacian atau serangan personal.
Fungsi Preventif Cegah Konflik Sosial
Selain aspek perlindungan, pemerintah juga menilai pasal tersebut memiliki fungsi preventif dalam mencegah konflik horizontal di masyarakat.
“Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa menjadi kekacauan,” jelasnya.
Ia menegaskan, ketentuan ini bersifat delik aduan absolut, sehingga hanya dapat diproses jika ada laporan langsung dari presiden atau wakil presiden. Mekanisme ini disebut sebagai pengaman agar pasal tidak digunakan secara sewenang-wenang.
Kritik Tetap Dilindungi Konstitusi
Dalam keterangannya, pemerintah menekankan bahwa kritik terhadap kebijakan publik tetap merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Pasal penghinaan presiden, menurut pemerintah, justru memberi batas yang jelas agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi serangan personal yang merusak tatanan sosial.
Pemohon Khawatir Timbulkan Efek Takut
Di sisi lain, para pemohon uji materi menilai pasal tersebut berpotensi menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat. Mereka khawatir norma ini bisa membungkam kritik, terutama dari jurnalis, akademisi, dan aktivis.
Pemohon juga menilai rumusan pasal masih ambigu dan berpotensi multitafsir, khususnya terkait pengecualian untuk kepentingan umum.
Uji Konstitusionalitas Masih Berjalan
Perkara ini menjadi salah satu pengujian penting dalam menyeimbangkan dua prinsip utama negara demokrasi: kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat institusi negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menentukan sejauh mana batas kritik publik terhadap kepala negara dapat diatur tanpa melanggar hak konstitusional warga.
Isu ini juga menjadi refleksi dinamika hukum di Indonesia dalam menghadapi perkembangan ruang publik yang semakin terbuka, terutama di era digital. (Ant)













