Jakarta, Kaltimedia.com — Polda Metro Jaya menyatakan kematian mantan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT) sekaligus aktivis antikorupsi, Ermanto Usman, merupakan akibat perampokan spontan dan bukan pembunuhan yang direncanakan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, menjelaskan pelaku bernama Sudirman diduga melakukan aksi pencurian sebelum akhirnya memukul korban ketika aksinya diketahui.
“Tersangka kaget pada saat tersangka sedang melakukan pencurian, korban terbangun mendengar alarm sahur. Saat korban perempuan menyalakan listrik bertemu dengan tersangka, dan tersangka memukulkan linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela,” kata Iman dalam konferensi pers, Rabu (11/3/2026).
Iman menjelaskan, setelah menyerang istri korban, pelaku melihat pintu kamar terbuka dan mendapati Ermanto sedang duduk di dalam ruangan.
Menurutnya, pelaku kemudian kembali melakukan kekerasan karena panik saat dipergoki korban.
“Karena panik, serta merta [tersangka] memukul korban,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut motif utama pelaku adalah ekonomi. Tersangka juga tidak memiliki target khusus saat melakukan aksinya.
Iman menyebut pelaku memilih rumah korban secara acak karena melihat bangunan tersebut cukup besar sehingga dianggap menyimpan banyak barang berharga.
“Kami luruskan hasil penyidikan, yang didukung alat bukti barang bukti, keterangan saksi bahwa pelaku tidak memiliki target spesifik. Saat itu, pelaku melihat bahwa rumah tersebut adalah rumah paling besar sehingga pelaku mengira di sana bisa memperoleh cukup banyak benda barang yang dicari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, termasuk alat yang digunakan untuk membobol rumah korban.
“Satu buah linggis yang digunakan untuk mencongkel jendela dan memukul kedua korban, kemudian gunting untuk mencongkel jendela,” ungkap Iman.
Selain itu, polisi juga menyita dua telepon genggam milik korban, yakni Samsung dan iPhone, serta laptop, uang sisa hasil penjualan emas, dan rekaman CCTV yang merekam perjalanan pelaku menuju hingga meninggalkan lokasi kejadian.
Meski polisi menyatakan kasus ini merupakan perampokan spontan, sejumlah hal masih menjadi perhatian publik. Salah satunya terkait dugaan pelaku yang membawa seluruh kunci akses rumah hingga kendaraan milik korban.
Akibat kondisi tersebut, tim evakuasi terpaksa menjebol kaca jendela rumah untuk menyelamatkan korban dan istrinya yang terjebak di dalam rumah dalam kondisi kritis.
Selain itu, kunci mobil milik Ermanto juga dilaporkan dibawa pelaku, meskipun kendaraan tersebut masih ditemukan terparkir di rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 479 ayat (3) KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena Ermanto dikenal sebagai aktivis antikorupsi yang kerap menyuarakan isu lingkungan dan aktivitas di lingkungan Pelindo. (Ant)












