Polemik Buku Bajakan Ramai di Medsos, Perdebatan Lama soal Akses Pengetahuan Kembali Mengemuka

Samarinda, Kaltimnow.id – Perbincangan mengenai pembajakan buku kembali ramai di media sosial setelah sebuah permintaan tautan buku digital ilegal muncul melalui akun menfess di platform X (sebelumnya Twitter).

Permintaan tersebut langsung mendapat penolakan tegas dari pengelola akun, yang menyatakan tidak akan membagikan tautan buku bajakan karena melanggar hukum dan merugikan pihak yang terlibat dalam industri penerbitan.

Peristiwa tersebut memicu kembali perdebatan lama di ruang publik mengenai praktik pembajakan buku. Di satu sisi, pembajakan dianggap sebagai tindakan melanggar hukum yang merugikan penulis, penerbit, editor, hingga pekerja lain dalam rantai produksi buku.

Namun di sisi lain, sebagian masyarakat memandang fenomena ini sebagai persoalan sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap buku.

Seorang warganet bahkan menyebut pembajakan buku sebagai bentuk “distribusi bebas” yang dianggap menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang tidak mampu membeli buku secara legal. Menurutnya, isu ini tidak semata-mata soal pencurian karya, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh pengetahuan.

Argumen tersebut juga menyinggung pandangan novelis asal Brasil, Paulo Coelho, yang pernah menanggapi peredaran buku bajakan dari karyanya, The Alchemist (Sang Alkemis). Dalam sebuah unggahan di Instagram, Coelho menuliskan pandangannya tentang seorang penjual buku bajakan.

“People call this ‘pirate’ editions. For me, this is an honor, an honest way for this young man to make money,” tulis Coelho dalam unggahan tersebut.

Penulis Tegaskan Pembajakan Merugikan Industri Buku

Di sisi lain, penulis Agus Mulyadi alias Agus Magelangan menyatakan dengan tegas bahwa dirinya sangat menentang praktik pembajakan buku.

Menurutnya, prinsip bahwa setiap orang berhak membaca buku tidak dapat dipisahkan dari hak penulis untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang mereka hasilkan.

“Saya seorang penulis yang menulis karena niat utamanya ingin mencari uang, bukan karena ingin mencerdaskan kehidupan bangsa atau berbagi pengetahuan. Saya tidak se-Depdikbud itu. Dan karena alasan itulah, saya sangat marah jika buku saya dibajak,” ujarnya melalui cuitan di akun @AgusMagelangan, dilansir dari Tirto, Senin (9/3/2026).

Agus menjelaskan bahwa industri penerbitan melibatkan banyak pihak yang menggantungkan hidup dari produksi buku, mulai dari penulis, editor, hingga pekerja percetakan dan distribusi. Karena itu, pembajakan buku tidak hanya merugikan penulis, tetapi juga seluruh ekosistem penerbitan.

Ia juga mengakui bahwa ada penulis yang dengan sukarela membebaskan karyanya untuk disebarluaskan, seperti Tan Malaka. Namun menurutnya, tidak semua penulis berada dalam posisi yang sama.

“Sisanya lagi cuma sanggup menjadi penulis ‘berideologi rendah’ seperti saya ini yang hanya mengincar penghasilan agar punya ongkos menjalani hidup yang makin keras dan makin berdarah dingin ini,” ujarnya.

Agus juga meminta masyarakat memahami kemarahan para penulis terhadap pembajakan buku sebagai bentuk pembelaan terhadap sumber penghidupan mereka.

“Pahami kami sebagai manusia yang akan marah ketika sumber rezeki halalnya diganggu, seperti kalian memahami tukang cilok yang akan marah ketika botol saus dan kecapnya disembunyikan, atau tukang becak yang akan marah ketika ban becaknya dikempesi,” ujarnya.

Pembajakan Buku Disebut Cerminan Masalah Struktural

Editor buku dari penerbit Marjin Kiri, Prihandini Nur Rahmah, menilai pembajakan buku di Indonesia tidak bisa dilihat hanya sebagai tindakan kriminal individual. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai gejala dari persoalan struktural yang lebih luas.

Menurutnya, praktik pembajakan memang melanggar hukum dan merugikan industri penerbitan. Namun fenomena tersebut juga muncul sebagai respons masyarakat terhadap keterbatasan akses terhadap buku.

Salah satu penyebab utamanya adalah kesenjangan antara harga buku dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Harga buku tidak sebanding dengan penghasilan masyarakat kita. UMR di banyak provinsi masih di bawah Rp3–4 juta per bulan, sementara satu buku akademik atau sastra bisa seharga Rp60.000–200.000, atau bahkan lebih,” ujarnya saat diwawancarai Tirto, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan beberapa faktor yang membuat harga buku di Indonesia relatif tinggi. Salah satunya adalah rantai distribusi yang belum efisien, ditambah tingginya biaya produksi karena harga kertas dan biaya cetak yang masih bergantung pada impor.

Selain itu, penerbit biasanya mencetak buku dalam jumlah terbatas karena daya beli masyarakat rendah. Jumlah cetak yang kecil membuat biaya produksi per buku menjadi lebih mahal.

“Ketiga, distribusi buku masih berpusat di Pulau Jawa. Karena belum ada kebijakan subsidi ongkos pengiriman ke toko buku di luar Jawa, harga buku di daerah-daerah tersebut menjadi lebih mahal,” ujarnya.

Ketimpangan Akses Pengetahuan Jadi Sorotan

Pandangan serupa disampaikan oleh penulis sekaligus peneliti hukum di Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Saleh. Ia menilai persoalan pembajakan buku di Indonesia tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum.

Menurutnya, praktik tersebut berkaitan erat dengan ketimpangan akses terhadap buku dan pengetahuan di berbagai daerah.

Berdasarkan pengalamannya sebagai penulis, Saleh menilai kota-kota seperti Yogyakarta, Bandung, dan Jakarta memiliki akses yang lebih baik terhadap buku, perpustakaan, serta ruang diskusi literasi.

“Karena distribusi pengelolaan buku di kita kan tidak seimbang. Kota-kota seperti Jogja, Bandung, kemudian Jakarta itu relatif akses terhadap pengetahuan, ketersediaan perpustakaan itu relatif baik. Biaya percetakan juga cukup murah gitu, sehingga cukup efisien. Maka harga buku itu tidak terlalu mahal,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (9/3/2026).

Sebaliknya, di banyak daerah lain biaya percetakan dan logistik jauh lebih tinggi, sementara akses terhadap perpustakaan dan ruang baca masih terbatas. Kondisi ini membuat buku menjadi kebutuhan yang sulit dijangkau bagi sebagian masyarakat.

“Percetakan mahal, biaya logistik mahal, kemudian akses perpustakaan daerah juga terbatas, ruang-ruang baca diskusi juga terbatas. Itu juga yang membuat kebutuhan akan buku itu tinggi. Tapi di saat yang sama, penerbit itu juga akhirnya mematok harga. Makanya praktek buku bajakan itu terjadi melalui proses printing, kemudian beberapa PDF-nya itu tersebar di mana-mana, itu terjadi,” ujarnya.

Minim Perhatian Pemerintah terhadap Industri Perbukuan

Saleh juga menilai pemerintah belum memberikan perhatian serius terhadap persoalan pembajakan buku yang sebenarnya sudah berlangsung secara luas.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap buku cukup besar, tetapi belum diimbangi dengan kebijakan yang mampu memperbaiki infrastruktur literasi, terutama di luar Pulau Jawa.

“Jadi [pembajakan buku] ini masif sekali sebenarnya, dan pemerintah tidak pernah punya perhatian terhadap isu ini, dan ketimpangan akses ini harus dibaca sebagai ada kebutuhan yang besar akan pengetahuan melalui percetakan buku, tapi tidak diikuti dengan adanya perbaikan di berbagai sektor,” ujarnya.

Ia menilai penindakan hukum terhadap pelaku pembajakan tidak akan cukup untuk menyelesaikan persoalan jika akar masalahnya tidak dibenahi.

Beberapa langkah yang dinilai dapat dilakukan pemerintah antara lain menyediakan buku dengan harga lebih terjangkau, memperkuat industri percetakan di daerah, menertibkan penjualan buku bajakan di marketplace, serta memberikan insentif bagi penulis dan penerbit.

Saat ini, salah satu dukungan yang tersedia hanyalah pengurusan ISBN gratis melalui Perpustakaan Nasional. Namun prosesnya sering kali memakan waktu lama karena tingginya antrean.

Di sisi lain, Andin dari Marjin Kiri juga menilai perhatian pemerintah terhadap industri perbukuan masih sangat terbatas, terutama setelah kebijakan efisiensi anggaran yang belakangan terjadi.

Ia mencontohkan negara tetangga seperti Malaysia yang memiliki program subsidi bagi penerbit untuk membantu menekan biaya cetak dan harga buku.

“Bisa mencontoh negara tetangga misalnya, Malaysia, mereka punya skema subsidi bagi penerbit yang berguna untuk meringankan biaya cetak dan menekan tingginya harga buku,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti keterbatasan pendanaan perpustakaan umum yang masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Kehadiran aplikasi perpustakaan digital seperti iPusnas memang membantu, tetapi dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk memperluas pembangunan perpustakaan hingga tingkat kelurahan sekaligus memastikan ketersediaan koleksi buku yang memadai.

“Dukungan tidak hanya berhenti pada pembangunan, tapi memastikan adanya dukungan dana untuk koleksi buku yang lebih layak dan banyak. Perpustakaan digital juga perlu ditingkatkan lagi kualitasnya,” ujarnya.

Ia juga mendorong lahirnya kebijakan yang dapat mengontrol harga buku melalui subsidi biaya cetak bagi penerbit serta stabilisasi harga komponen produksi seperti kertas dan tinta yang masih bergantung pada impor.

“Mendorong pemerintah mengeluarkan regulasi untuk menurunkan dan mengontrol harga buku. Ini bisa dilakukan dengan pemberian subsidi biaya cetak kepada penerbit, dan memastikan harga komponen-komponen produksinya (kertas, tinta), yang sangat bergantung kepada impor dan nilai kurs, stabil,” pungkasnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *