Sumatera Barat, Kaltimnow.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tetap melanjutkan rencana percepatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Talang, meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat.
Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumbar, Erick Kurniawan, menyebut penolakan warga dipicu minimnya sosialisasi. Ia menilai proyek ini penting untuk mengejar target bauran energi nasional dan mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
“Jika dibiarkan berlarut-larut, akan menurunkan kepercayaan investor dan menyulitkan pencapaian target energi terbarukan,” ujarnya, dikutip dari Mongabay.co.id, Rabu (18/3/2026) sore.
Proyek ini ditargetkan menghasilkan listrik hingga 20 megawatt (MW) dan dikerjakan oleh konsorsium PT Hitay Daya Energy dengan nilai investasi mencapai US$140 juta atau sekitar Rp2,2 triliun. Wilayah kerja panas bumi (WKP) yang diajukan mencakup sekitar 27.000 hektare dan tersebar di 22 nagari di Kabupaten Solok.
Di sisi lain, warga sekitar Gunung Talang menolak proyek tersebut karena khawatir terhadap dampak lingkungan dan sosial, terutama pada sektor pertanian yang menjadi sumber utama penghidupan.
Darnelis, salah satu warga, menilai proyek PLTP berpotensi merusak kesuburan tanah dan menghilangkan sumber air.
“Kalau tanah tidak lagi subur dan air hilang, kami mau hidup dari apa?” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa lahan yang terdampak merupakan tanah ulayat yang tidak bisa diperjualbelikan. Kekhawatiran serupa disampaikan warga lain, Murnita, yang menilai proyek tersebut juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Penolakan warga tidak lepas dari pengalaman di sejumlah wilayah lain seperti Sorik Marapi, Mataloko, dan Dieng, yang disebut mengalami dampak negatif akibat operasional PLTP, mulai dari paparan gas beracun hingga penurunan produktivitas lahan.
Warga Gunung Talang khawatir kejadian serupa terulang di wilayah mereka.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menilai penolakan warga mencerminkan persoalan klasik pembangunan di Indonesia, yakni minimnya pelibatan masyarakat.
“Seringkali masyarakat baru tahu setelah izin keluar. Ini membuat warga merasa terancam,” katanya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, menegaskan bahwa penolakan warga bukan sekadar karena kurangnya sosialisasi, melainkan hasil dari pengalaman panjang terhadap proyek-proyek ekstraktif.
Menurutnya, pemerintah masih cenderung menempatkan masyarakat sebagai objek pembangunan, bukan subjek yang memiliki hak menentukan.
Proyek panas bumi kerap dipromosikan sebagai energi bersih. Namun, sejumlah pihak mengingatkan bahwa risiko ekologis tetap ada, terutama di wilayah yang sensitif seperti hutan lindung, daerah aliran sungai, dan lahan pertanian.
Walhi mencatat, lebih dari 149 ribu hektare ruang hidup masyarakat di Sumbar masuk dalam wilayah kerja panas bumi, yang berpotensi menimbulkan konflik baru.
Meski demikian, pemerintah tetap menilai proyek ini sebagai bagian penting dari transisi energi nasional. Namun para pegiat lingkungan menegaskan, transisi energi seharusnya dilakukan secara adil tanpa mengorbankan masyarakat lokal.
“Transisi energi tidak boleh mengorbankan ruang hidup masyarakat atau dipaksakan tanpa persetujuan mereka,” kata Tommy.
Hingga kini, perdebatan antara kebutuhan energi dan perlindungan lingkungan serta hak masyarakat masih menjadi tantangan utama dalam rencana pembangunan PLTP Gunung Talang. (Ant)












