Samarinda, Kaltimnow.id – Sesuai dengan Perpres Nomor 153 Tahun 2014 mengenai Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) memberikan amanat agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu Rancangan Induk (RIPK) untuk merekayasa
kaltim
- Sebelumnya
- 1
- …
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- …
- 16
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.















