Jakarta, Kaltimnow.id – Tiga pemohon, yakni Dokter Ria Merryanti, Advokat Syamsul Jahidin, dan Dokter Hapsari Indrawati, mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 56/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, ayat (3), serta ayat (4) UU ASN. Para Pemohon menilai norma tersebut membuka ruang bagi perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil atau jabatan ASN tertentu.
Dalil Bertentangan dengan Putusan MK Sebelumnya
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Kamis (12/2/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta, Syamsul Jahidin menyampaikan bahwa ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan tafsir konstitusional yang telah ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, MK telah memberikan tafsir bahwa Pasal 19 UU ASN tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menempatkan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu.
“Maka setiap produk hukum yang bertentangan haruslah dibatalkan, akan tetapi aktualnya dengan tafsir liar tersebut, banyak pandangan ahli yang tetap menjadikan landasan sehingga sampai saat ini banyak perwira polri aktif menempati jabatan sipil,” ujar Syamsul Jahidin di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Para Pemohon berpendapat bahwa Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat.
Status sebagai alat negara, menurut mereka, membawa konsekuensi konstitusional berupa kejelasan rantai komando, netralitas politik, dan pemisahan dari jabatan sipil. Karena itu, anggota Polri aktif dinilai tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan ASN tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya.
Norma yang Diuji
Norma yang diuji antara lain frasa dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b UU ASN yang menyebut, “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Tentara Nasional Indonesia dan b. Anggota Kepolisian Republik Indonesia.”
Selain itu, Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur mekanisme pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polri, termasuk pengaturannya melalui Peraturan Pemerintah, juga dimohonkan untuk diuji.
Para Pemohon meminta MK menyatakan norma-norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Petitum Alternatif: Konstitusional Bersyarat
Sebagai alternatif, para Pemohon juga mengajukan permohonan agar ketentuan tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa yang dapat mengisi jabatan ASN hanyalah anggota TNI dan Polri yang telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Mereka juga meminta agar pengisian jabatan ASN tertentu tetap didasarkan pada undang-undang masing-masing institusi dan tidak bertentangan dengan prinsip konstitusional pemisahan fungsi.
Hakim Soroti Legal Standing
Dalam sesi penasihatan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan agar para Pemohon memperjelas uraian mengenai kedudukan hukum (legal standing), khususnya terkait kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.
“Juga di petitum alternatif, atau angka 5 sampai angka 8 itu juga enggak lazim,” tutur Ridwan, seraya menyarankan agar para Pemohon merujuk pada contoh permohonan yang telah ada sebelumnya.
Menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan kesempatan satu kali perbaikan permohonan. Berkas perbaikan, baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy, harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip netralitas aparat dan batasan peran institusi keamanan dalam struktur pemerintahan sipil. (Ant)












