DPR RI dan DPRD Kaltim Bahas Dampak UU Ciptaker, Khususnya Otonom Daerah

Samarinda, Kaltimnow.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Muhammad Idris mengunjungi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Adapun kunjungan tersebut, di sampaikan untuk menginventarisasi perda perizinan dalam rangka pemetaan potensi dampak berlakunya Undang-undang (UU) Cipta Kerja di daerah.

“Hari ini Alhamdulillah kami berkunjung ke DPRD Kaltim untuk bersilahturahmi, kan saya baru dilantik satu bulan ini menggantikan bapak Awang Ferdian Hidayat,” kata pria yang akrab dipanggil Idris, Kamis, (4/2/2021).

Kemudian, ia menuturkan, selain bersilahturahmi. Pihaknya bersama dengan Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK membahas mengenai Dampak Uundang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang berdampak di daerah, khususnya otonomi daerah.

“Kami kesini juga ada kaitannya dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang UU Ciptaker, karena apa, itu sekaligus betranya dengan pak Ketua DPRD, bagaimana tanggapanya pak Ketua DPRD Kaltim mengenai UU tersebut. Karena di dalamnya banyak sekali yang perlu disikapi, berkenaan dengan kewenangan daerah, yang banyak sekali di tarik ke pusat, terutama masalah pengelolaan tambang,” ujarnya.

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK menyambut senang atas kehadiran DPD RI. Sekaligus membahas lebih fokus mengenai kebijakan aturan mulai dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

“Tadi kami sudah membasa dan juga menyampaikan kepada Pak Idris. Beberapa kelebihan, kekurangan dan juga harapan kita yang ada di daerah untuk bisa disampaikan ke pusat,” ungkap Makmur.

Tak lupa Makmur juga menyampaikan dengan adanya salah satu peraturan baru tentang otoritas ijin pertambangan yang saat ini ditangani langsung oleh pemerintah pusat, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi daerah.

“Kedua tentang tambang, tambang ini kan sudah lahir tuh UU nomor 3/2020, belum lama ini diserahkan dari provinsi ke kabupaten, dan saat ini sudah harus ke pusat. Ini menjadi persoalan juga, kalau ada yabg ilegal akan rumit, karena otoritasnya berada di pusat. Kalau ada masalah, kita di daerah tak bisa apa-apa. Ini juga yang saya sampaikan ke DPD RI,” pungkas Makmur. (nin/ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *