Ananda Emira Moeis Temui PSM Palaran, Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Samarinda, Kaltimnow.id – Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, kembali di sosialisasikan Ananda Emira Moeis, di kantor Lurah Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Minggu (26/09/2021)

Kegiatan itu dihadiri 125 peserta yang berasal dari petugas Sosial Masyarakat (PSM) di Palaran dan Samarinda Seberang, dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltim Ramaon Daernov Siragih sebagai Ketua KIP Kaltim, dan Damuri sebagai konsultan hukum.

“Dua narasumber kita ini kita siapkan, agar sosialisasi ini betul betul tercerna oleh peserta,” kata Ketua Fraksi PDIP Kaltim itu.

Diakui Ananda, Sosper ini memberikan suasana berbeda dari beberapa kali sosper yang sebelumnya ia lakukan.

“Peserta hari ini yang kita undang adalah petugas Sosial Masyarakat (PSM) di wilayah Palaran dan Samarinda Seberang. Mereka sengaja kita undang untuk bisa berdiskusi tentang warga disana, kan hari hari mereka lah yang hadapi warga dan tahu sekali apa yang kerap dialami sama warga,” ungkap Ananda.

Disebut Ananda, sekumpulan para petugas kemanusiaan itu sangat perlu diperhatikan. Upaya kerja tentang kesejahteraan yang menjadi Visi Misi mereka hingga sekarang, terbilang masih sulit. Hal itu merupakan dampak dari pematangan perda yang harus dimaksimalkan melalui Peraturan Gubernur.

Saat ini, perda sudah mulai di genjot untuk disosialisasikan. Namun, perda tersebut masih harus dikuatkan dengan kesepakatan pemerintah. Hal itu lantaran, pelaku kebijakan kedepan fungsinya berasal dari pemerintah.

“Sementara perda berjalan tetapi belum ada petunjuk teknis, jadi kami berharap kepada pak Gubernur untuk segera mengeluarkan pergubnya, agar perda bisa segera berjalan.” bebernya.

Selain itu, salah satu peserta mengatakan, program sosper ini sangat membantu mereka. Pasalnya, mereka selaku petugas sosial masyarakat masih kerap dipersulit oleh regulasi yang harus bersebrangan dengan kemampuan masyarakat.

“Adanya kegiatan seperti ini, sudah menambah pengetahuan kami, kedepan kalau perda ini sudah berjalan dengan dikuatkan oleh Pergub, maka tugas kami dilapangan jelas akan sangat ringan,” pungkas Rosa (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *