Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sosisalisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah ke Daerah Pemilihan (Dapil) mereka masing-masing.
Salah satunya adalah anggota Komisi IV DPRD Kaltim Herliana Yanti yang melakukan sosper tersebut di Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser, di Balai Pertemuan Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Kelurahan Desa Girimukti, pada Jumat (15/10/2021).
Herliana menyampaikan, pajak daerah yang menjadi salah satu penopang keuangan daerah perlu dukungan serta kerjasama masyarakat sampai pada para wajib pajak yang ada, maka dari itu diperlukan kesadaran dalam menuntaskan kewajibannya membayar pajak.
“Nanti masyarakat sendiri yang akan merasakan efeknya, otomatis dari situ akan digunakan untuk pertumbuhan pembangunan daerah,” ujar Herliana.
Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting, selain memberikan informasi gambaran dari regulasi juga dapat menimbulkan kesadaran para wajib pajak.
“Apalagi jika kewajiban membayar pajak dapat dirasakan sendiri dampaknya melalui program pembangunan,” lanjutnya.
Politisi dari fraksi PDI Perjuangan itu berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami serta mengimplementasikan regulasi yang disampaikannya.
“Ke depan kami juga akan mensosialisasikan perda yang lain,” ujarnya.
Saat ini pihaknya juga tengah fokus menggali pendapatan dari ragam kegiatan yang hasilnya dapat disalurkan ke berbagai jenis pembangunan, mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), ekonomi, pendidikan, hingga keagamaan dan lainnya.
Turut hadir H. Arifin, S.Sos kepala UPTD PPRD Wilayah PPU sebagai Pemateri 1, Jumiyanto Ketua LPM Desa Girimukti sebagai pemateri 2, dan peserta dari mahasiswa, forum RT, dan warga desa Girimukti.
Penulis: Cintia