Samarinda, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Agiel Suwarno menyebutkan hasil dari konsultasi Komisi I ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa menyangkut Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dalam Sidang Paripurna ke-25.
Beberapa hal yang ditanyakan pihaknya ke Kemendagri yaitu terkait status Makmur HAPK. Lalu bagaimana proses pergantian tersebut, dan apakah terus berjalan walau Makmur HAPK masih melakukan gugatan perdata di pengadilan.
“Itu kita tanyakan semua ke Kemendagri, jadi statusnya masih tetap sebagai Ketua DPRD Kaltim dan bisa memimpin rapat sampai terbitnya SK penggantinya. Kemendagri menjelaskan seperti itu,” ungkap Agiel saat ditemui media usai rapat, di gedung E lantai 1, kantor DPRD Kaltim, pada Senin (15/11/2021).
Politisi dari fraksi PDI Perjuangan tersebut mengatakan, jika SK pengganti sudah terbit dan Hasanuddin Mas’ud dilantik, maka Makmur HAPK tidak menjadi Ketua DPRD Kaltim lagi. Saat ini, Makmur HAPK masih menjadi Ketua DPRD Kaltim.
“Proses pengadilan tetap berjalan, begitu pun proses pengusulan tetap berjalan. Meskipun nantinya Gubernur menolak silahkan, kan surat ini ditujukan pada Mendagri. Silahkan nantinya Mendagri yang menilai, tapi prosesnya tetap diusulkan,” tegas Agiel.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menanggapi bahwa partai politik (parpol) berhak mengusulkan pergantian pimpinan DPRD berasal.
“Pada prinsipnya, parpol berhak mengusulkan pergantian pimpinan DPRD yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” paparnya.
Ia melanjutkan, bahwa Rapat Paripurna ke-25 yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dinyatakan sah oleh Kemendagri.
“Jadi Rapat Paripurna ke-25 yang dipimpin Makmur HAPK dinyatakan sah. Kemudian selama proses pergantian berjalan, Makmur masih bisa memimpin,” pungkas Samsun.
Penulis: Cintia